DISKOMINFOSAN,- Sengketa Lahan Balai Benih Ikan Air Tawar, di Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, antara Sekelompok Masyarakat dengan Pemda Halmahera Utara, mendapat titik terang. Pasalnya, Gugatan lahan yang dilayangkan masyarakat ke Pemda Halmahera Utara, lewat Pengadilan Negeri Tobelo, di tolak. Penolakan gugatan masyarakat oleh PN Tobelo, disampaikan Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Drs. Erasmus J. Papilaya, M.T.P., pada Jumat (04/10/2024). "Lokasi lahan yang ditangani Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Utara, di gugat secara perdata oleh masyarakat. Masyarakat mengatakan lahan itu merupakan lahan mereka. Padahal sesunguhnya, Pemda Halut telah membeli, lahan tersebut sebelum dibangunnya Balai…Baca selengkapnya

humas
06 Oktober, 2024


