DISKOMINFOSAN, - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, telah menyelesaikan Pembayaran Lahan Lapangan Karianga Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Drs. Erasmus J. Papilaya, M.T.P., Jumat (04/10/2024).
"Penyelesaian Lahan Lapangan Karianga, ini dikatakan, Masyarakat sebagai pemilik lahan dan yang mengugat lahan, hingga hal ini harus menempuh proses Hukum. Karena itu dari keputusan Pengadilan Negeri sudah keluar, dengan adanya rasa keadilan, dikarenakan lapangan tersebut merupakan kepentingan umum, jadi solusinya Pemda membayar, kepada pihak yang mengugat, dengan nilai yang wajar kepada pihak pengugat," ucap Sekda Halut.
Ditambahkanya, "Kemarin kami sudah selesaikan, bersama Ketua DPRD Halut, sebab ini juga menjadi penilaiyan dari Mahkamah Agung (MA) Karena menyangkut penyelesaiyan kasus yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Itu sudah kita selesaikan kemarin dan lahan itu menjadi milik Pemda dan akan difungsikan sebagaimana mestinya lapangan bola serta masuk sebagai inventaris Pemda Halmahera Utara karena sudah Inkrah, karena putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan," pungkas Sekretaris Daerah Halmahera Utara. (HUMAS)