DISKOMINFOSAN,- Sengketa Lahan Balai Benih Ikan Air Tawar, di Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, antara Sekelompok Masyarakat dengan Pemda Halmahera Utara, mendapat titik terang. Pasalnya, Gugatan lahan yang dilayangkan masyarakat ke Pemda Halmahera Utara, lewat Pengadilan Negeri Tobelo, di tolak.
Penolakan gugatan masyarakat oleh PN Tobelo, disampaikan Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Drs. Erasmus J. Papilaya, M.T.P., pada Jumat (04/10/2024).
"Lokasi lahan yang ditangani Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Utara, di gugat secara perdata oleh masyarakat. Masyarakat mengatakan lahan itu merupakan lahan mereka. Padahal sesunguhnya, Pemda Halut telah membeli, lahan tersebut sebelum dibangunnya Balai Benih Ikan Air Tawar, di Desa Kusuri," ucap Sekda kepada Wartawan.
"Karena ada pihak yang tidak puas dan meresa memiliki lahan itu maka, di ajukan gugatan ke Pengadilan. Beberapa Hari yang lalu telah keluar keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, bahwa gugatan itu di tolak dan memang benar lahan itu menjadi aset milik Pemda Halmahera Utara. Itu merupakan Balai Benih Ikan di Kusuri, dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Jadi kedepanya tidak ada lagi gugatan, itu sudah selesai, jika masih ada gugatan harus memiliki bukti yang cukup," tutup Sekda Halmahera Utara. (HUMAS)