DISKOMINFOSAN. Kerja keras Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk menambah PAD, lewat hilirisasi kini mulai membuahkan hasil. Dengan mengantongi SK Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 404 Tahun 2026 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) satu satunya di Maluku Utara. Dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405 Tahun 2026 tentang Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal, untuk Halmahera Utara. Membuka jalan, ekspor yang dihasilkan dari daerah ini dapat dicatatkan di tempat ini sebagai devisa untuk daerah ini.
“Dengan IPSKA dan PBE, Halmahera Utara Menjadi Pintu Ekspor,” kata Bupati Piet Hein Babua dalam arahannya, pada Sosialisasi Terhadap Substansi dan Tujuan Kebijakan Pemerintah Terhadap Pelayanan Ekspor Melalui Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), di ruang pertemuan Fredy Tjandua lantai II kantor Bupati Halut (24/4). Yang dihadiri Tim IPSKA Kementerian Perdagangan sebagai pembicara dalam sosialisasi ini.
Bupati menjelaskan Kebijakan hilirisasi yang kita bangun memiliki arah yang jelas, yaitu memperkuat posisi petani dan meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa. Melalui koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, kita mendapatkan kejelasan kegiatan ekspor tidak semata ditentukan oleh Status Pelabuhan, tetapi juga oleh Kelengkapan Dokumen seperti IPSKA dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai. Oleh karena itu, kita berupaya agar seluruh aktivitas ekspor ini, dapat tercatat di tempat ini dan memberikan manfaat langsung bagi Kabupaten Halmahera Utara.
Sejak dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati, menggagas sebuah kebijakan strategis melalui Peraturan Daerah tentang Hilirisasi Kelapa. Tujuan utama kami memperkuat posisi petani, untuk meningkatkan nilai tamba. Karena selama ini harga kelapa fluktuatif. "Dan perlu ditegaskan, IPSKA dan PBE yang diurus Pemda, bukan kepentingan PT Nico. Karena tanpa IPSKA dan PBE ini pun PT Nico masih tetap ekspor. Ini untuk kepentingan Halmahera Utara,"kata Bupati.
Jika IPSKA dan PBE sudah keluar dari Halmahera Utara, walaupun ekspor melalui Pelabuhan Antara (Surabaya), barang sudah dicatat sebagai hasil dari Halmahera Utara. Pajak dan devisa ekspor akan masuk di Halut. Dengan IPSKA, PBE kita menjadi titik ekspor di Maluku Utara, dan dari daerah sekitar seperti Morotai, Halbar, Haltim akan dicatat disini. Kita akan menjadi kawasan ekpor di Maluku Utara, sebagai pintu ekspor untuk semua komoditas, kelapa, pala, ada ikan, ada teripang dan produk lainnya yang dihasilkan oleh UMKM.
Maka kehadiran tim dari Kementerian Perdagangan di daerah ini, untuk memberi pencerahan hingga dapat membaca peluang mana yang dapat diekspor dengan menggunakan fasilitas yang disediakan Pemerintah lewat IPSKA dan PBE dari Bea Cukai, namun semua barang yang akan di ekspor akan diperiksa kelayakannya dari Balai Karantina. “Kedepan, visi besar kami menjadikan Halmahera utara sebagai pusat ekspor di Maluku Maluku Utara, bahkan menjadi Singapurnya Maluku Utara,” kata Bupati mengakhiri arahannya.
Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi yang dibawakan oleh Agung Wicaksono S, Tim IPSK dari Kementerian Perdagangan. Untuk memberikan pemahaman tentang manfaat IPSK kepada pelaku usaha, agar pelaku usaha dapat melihat peluang pasar luar negeri. Hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda, Para Asisten, Para SAB, Para Pimpinan OPD, Kepala BPS, Kepala Kantor Pajak Pratama, Kepala Karantina, Kepala UPP Pelabuhan Kelas I Tobelo, PT. NHM, PT. NICO, Manager PT. Pasifik Coir International, Pengurus UMKM Hobata Farm, PT. Tanto Intim Line, PT. Temas Tbk. PT. Laura Global Maritim, PT. Bangsaha Jaya Logistik dan CV. Karya Utumu. (Humas1)