DISKOMINFO, - Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jemsly Hutabarat melakukan Kunjungan kerja ke Kabupaten Halmahera Utara, dalam rangka Koordinasi Kelembagaan demi memperkuat pengawasan pelayanan publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (24/09/2024).
Bertempat di Kantor Bupati Halmahera Utara, Kawasan Pemerintahan Tobelo, kunjungan Pimpinan Ombudsman RI didampinggi Akmal Kadir, selaku Asisten Ombudsman Ri Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Bersama Pimpinan OPD, Sekertaris Daerah Halmahera Utara Drs. Erasmus. J. Papilaya, M.T.P., Menyambut kedatangan Pimpinan Ombudsman. Hadir bersama Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery, Serta Unsur Forkopimda terdiri dari, Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong, Kajari Halut Ahsan Tamrin, SH.,MH., Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri, SH.,S.I.K., Dandim 1508/Tobelo diwakili Pasiter Kapten Arh Moh. Ali, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Diwakili Humas / Juru Bicara PN Tobelo Hendra Wahyudi, SH.
Kunjungan ini guna mengawasi kinerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam penyelenggaraan pelayanan publik selama ini.
Sejak awal terbentuk hingga saat ini, telah dilakukan banyak upaya untuk menguatkan Ombudsman RI, diantaranya adalah upaya menguatkan kelembagaan dan menguatkan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Secara kelembagaan, pembentukan Ombudsman RI yang semula dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, ditingkatkan dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Selain penguatan melalui instrumen hukum pembentukannya, penguatan juga dilakukan untuk kedudukan kelembagaannya. Kedudukan Ombudsman RI yang semula dalam Keppres Nomor 44 Tahun 2000 hanya merupakan komisi pengawasan masyarakat, setelah UU Nomor 37 Tahun 2008 diberlakukan, kedudukan Ombudsman RI ditingkatkan menjadi lembaga negara. Dampaknya, kelembagaan Ombudsman RI lebih kuat keberadaannya dan tidak mudah untuk dibubarkan atau dilebur.
Kemudian, Ombudsman RI juga memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang strategis, khususnya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Di dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 ditentukan bahwa Ombudsman RI berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Ombudsman RI juga memiliki tugas menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; berwenang untuk meminta keterangan dan melakukan pemanggilan, serta membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan (termasuk rekomendasi untuk membayar ganti-rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan).
Selain UU Nomor 37 Tahun 2008 tersebut, Ombudsman RI juga telah memiliki kerangka regulasi yang memadai dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, di antaranya adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI; PP Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; dan perundang-undangan lain yang terkait
(HUMAS OKE)