Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN, - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Halmahera Utara melaksankan pertemuan, pembahasan  hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, Unsur Pelaksana (UP) Kabupaten Halmahera Utara. Bertempat di Sekretariat Dharma Wanita Persatuan (DWP), Rumah Dinas Sekda Kabupaten Halmahera Utara, Kawasan Pemerintahan, Kamis (03/10/2024).


                  Peran Organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Untuk dapat berkontribusi dalam melindungi, memberdayakan dan memajukan kaum perempuan utamanya para istri ASN yang memerlukan pendampingan, pembinaan, motivasi serta solusi terhadap permasalahan yang dihadapi anggotanya. 


Dalam kesempatanya, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Halmahera Utara, Ny. Sandra C. Papilaya dalam sambutanya menyampaikan, pertemuan ini sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, di Ternate, yang di ikuti DWP Kabupaten Halmahera Utara.


"Rakerda ini merupakan momentum untuk merefleksikan peran organisasi DWP bagi kesejahteraan anggota dan masyarakat. Peran DWP sebagai istri anggota ASN mempunyai kontribusi terhadap pembangnan melalui program-program kerjanya yang meliputi bidang pedidikan, bidang ekonomi dan bidang sosial budaya yang harus di rasakan manfaatnya oleh anggota, supaya berdampak positif bagi anggota dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara," ucap Ketua DWP.


Dalam kesempatan itu, masing-masing bidang menyampaikan laporan Rapat Kerja Daerah Dharma Wanita Persatuan yang diselenggarakan di Ternate membahas dan merencanakan Program Kerja Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Halmahera Utara.


Hasil pembahasan Rapat Kerja Daerah tersebut di atas perlu disahkan dengan suatu Keputusan. 


1. Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan Pasal 25 dan Anggaran Rumah Tangga DWP Pasal 25 dan Pasal 27. 


2. a. Arahan Ketua Dharma Wanita Persatuan Prov. Malut b. Hasil Sidang Tim Perumus C. Hasil Sidang Paripurna IVIV. 


Memutuskan, Rapat Kerja Nasional DWP Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. 


Hasil Rapat Kerja Daerah Dharma Wanita Persatuan Tahun 2024 ini digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Program Kerja Organisasi pada semua tingkat kepengurusan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan. (HUMAS)

Bagikan