Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Halmahera Utara bekerjasama dengan Lembaga Pusat Kajian Legislasi dan Pemerintah melaksanakan bimbingan teknis (BIMTEK) Kepegawaian dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 selama 2 hari (27-28/7) di Hotel Aston Manado.
Kegiatan ini diikuti oleh Kasubag Kepegawaian seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera utara atau yang ditugaskan sejumlah 94 PNS, dengan pemateri/narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Regional XI Manado.
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pejabat pengelola kepegawaian dan mendorong peran OPD dalam melaksanakan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Efraim Oni Hendrik, SPd, Kepala BKD PSDA Halut menyampaikan tentang pentingnya ASN memahami kewajiban dan menjauhi larangan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Perubahan aturan dari PP No. 53 Tahun 2010 ke PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS lebih menitiberatkan peran atasan langsung dalam menerapkan disiplin di unit kerja masing-masing, karena penegakan disiplin ASN bukan tanggungjawab BKDPSDA saja, melainkan tanggungjawab bersama.
Perubahan regulasi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja ke Tambahan Penghasilan Pegawai, selama ini kita hanya fokus pada pencapaian 30% TPP berdasarkan absensi hasil fingerprint dan kurang fokus pada 70% TPP atas pencapaian target kinerja yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Oleh karena itu, kita semua yang hadir di saat ini, dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Agar, saat kembali ke OPD, mampu menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sampai dengan realisasi kinerja. Perlu diingat, bukan administrasinya saja, tapi peningkatan hasil kerja