DISKOMINFO - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Halut Dr.Kasman Hi.Ahmad, S.Ag.,M.Pd, kepada Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa 8 September 2026.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Christina Lesnussa tersebut, juga dihadiri Sekda Halut E.J.Papilaya, oleh Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, Kapolres Halut diwakili Kabag OPS Polres Halut AKP. Anwar, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tobelo Muhammad Yusuf, Wakil ketua I DPRD Halut Inggrid Paparang, Wakil Ketua II DPRD Halut Abdilah Bailusy, para Asisten Setda Halut, para anggota DPRD serta tamu undangan.
Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa, dalam pidatonya menyampaikan bahwa perubahan anggaran dianggap wajar karena sebagai upaya untuk melakukan penyesuaian kembali atas berbagai perkembangan dan perubahan keadaan sesuai kondisi yang dihadapi daerah.
"Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah untuk melakukan perubahan anggaran Tahun 2026, yang sudah tentu harus dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan," pungkasnya.
Ketua DPRD juga berharap, perubahan APBD ini dilakukan dalam rangka penyesuaian anggaran dan program kegiatan guna pembiayaan terhadap kebutuhan - kebutuhan mendasar yang berkaitan dengan problematika yang dihadapi daerah ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Halut Kasman Hi. Ahmad, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa, Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 bukan hanya di sebabkan oleh bertambahnya atau berkurangnya target penerimaan pendapatan maupun bertambahnya belanja yang sudah ditetapkan, Melainkan juga untuk sinkronisasi program dan kegiatan yang ada dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran belanja terjalin baik selama ini.
"Sehingga secara bersama-sama dapat membangun sinergitas yang konstruktif, dan proses ini akan berlanjut, dimana waktu yang relative terbatas kita akan fokus untuk mencermati, mengoreksi dan membahas serta menyempurnakan Ranperda yang telah kami sampaikan hari ini utuk selanjutnya akan diboboti bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," jelasnya.
Wabup berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama, seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 dapat diselesaikan. Sehingga Rancangan Perubahan APBD ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Agar semua program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa dilaksanakan tepat waktu," tegasnya.
Berikut postur perubahan Anggaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026 yaitu;
Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1.100.420.650.180,18, dari sebelumnya Rp1.077.165.681.563,00, sehingga, mengalami kenaikan sebesar Rp23.254.968.617,18.
Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp1.090.382.944.267,15, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp10.037.705.913,03.
Penerimaan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp8.037.705.913,03. Pengeluaran Pembiayaan dialokasikan sebesar Rp2.000.000.000,00.Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) berada pada angka Rp0,00 (Nol Rupiah)
Menurut Wakil Bupati, Perubahan pendapatan daerah yang meliputi bertambah atau berkurang ini, di akibatkan oleh perubahan Penerimaan Dana Transfer Daerah dan Penyesuaian Penerimaan Pajak Daerah.
"Perubahan Belanja Daerah meliputi Pemetaan belanja atas rasionalisasi belanja kegiatan pada semua OPD dengan lebih mempertimbangkan pada prioritas dan urgensinya," ucapnya Wabup Kasman.(Humas 2).