Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Halmahera Utara Periode 2026–2045, bertempat di Ruang Rapat Fredy Tjandua (10/9).

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nyoter Koenoe menyampaikan, Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan industri daerah yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi arah pengembangan sektor industri Halmahera Utara.

 

“Melalui RPIK ini, menetapkan arah  pembangunan industri Halmahera Utara dengan lima stategi utama, yaitu percepatan hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan konektivitas logistik dan infrastruktur industri, peningkatan kualitas sumber daya manusia industri, penguatan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis inovasi dan digitalisasi serta penerapan industri hijau yang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Strategi ini kemudian dijabarkan ke dalam program pembangunan roadmap, rencana aksi, indikator kinerja, serta kebutuhan pendanaan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan industri selama periode 2026-2045,” kata Nyoter menjelaskan.

 

Sekretaris Daerah E. J Papilaya dalam sambutannya membuka kegiatan ini, menegaskan bahwa keterlibatan akademisi, organisasi dunia usaha, OPD dan seluruh pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam memastikan dokumen RPIK memiliki dasar yang kuat dan dapat diimplementasikan.

 

Menurutnya, terdapat dua hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen tersebut. Pertama, zonasi potensi daerah yang harus diselaraskan dengan karakteristik serta keunggulan masing-masing wilayah. Kawasan pertambangan di Kao-Malifut, untuk Tobelo Jasa  dan sektor pertanian di Galela, serta pengembangan perikanan terpadu di wilayah Loloda. Potensi tersebut perlu dihubungkan dengan pengembangan industri yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

 

“Industri harus mampu memberikan ruang bagi UMKM dan mengembangkan berbagai sektor potensial, seperti pariwisata, perikanan, perdagangan dan jasa. Karena itu, memperhatikan  zonasi yang telah  ditetapkan, sesuai dengan potensi daerah, serta terarah pada apa yang benar-benar direncanakan dan dibangun,” ujar Sekda.

 

Kedua, lanjutnya adalah memastikan dokumen RPIK disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, sehingga memiliki keterkaitan dan arah yang jelas sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya proses penyeliaan dan audit terhadap dokumen perencanaan. Pengawasan sejak tahap awal hingga akhir diperlukan agar setiap proses penyusunan dapat berjalan terarah, memperoleh koreksi secara tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

FGD ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menghasilkan dokumen RPIK yang komprehensif dan aplikatif. Berbagai masukan dari akademisi, OPD, dunia usaha dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dokumen tersebut ditetapkan dan diharapkan dapat menjadi dasar regulasi daerah. Melalui penyusunan RPIK 2026–2045, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berkomitmen membangun arah industrialisasi yang berbasis potensi daerah, mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan nilai tambah sektor unggulan, serta memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan. (Humas1)

Bagikan