Berita dan Informasi

 

 

 

DISKOMINFO. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Penyampaian Rencana Penggalian Potensi Pengurusan Piutang Negara/Daerah dan Asistensi Pengelolaan Aset Daerah di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Lantai II kantor Bupati Halmahera Utara.

 

Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Drs E .J Papilaya, MTP dan didampingi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Dan dihadiri oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta para pengelola barang di lingkungan Pemerintah Daerah.

 

Dalam sambutannya Sekda menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan piutang dan aset daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan efisiensi tata kelola keuangan daerah. keberhasilan pengurusan piutang dan pengelolaan aset tidak hanya bergantung pada satu instansi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh OPD.

 

Sosialisasi ini menitikberatkan pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN. Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan piutang macet, baik secara bersyarat maupun mutlak, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

 

Selain itu, peserta juga mendapat asistensi mengenai pengelolaan aset daerah agar tercipta tertib administrasi, optimalisasi pemanfaatan, serta perlindungan terhadap aset yang dimiliki daerah.

 

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap seluruh perangkat daerah mampu meningkatkan pemahaman, koordinasi, serta komitmen bersama dalam mengelola piutang dan aset daerah, demi mendukung tata kelola keuangan yang sehat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Humas 3)

Bagikan