Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN, - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara melakukan Sinerji Program Prioritas Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Bertempat di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Lantai 2 Kantor Bupati Halmahera Utara, kegiatan tersebut berlangsung. Rabu (06/11/2024).

 

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery, Mewakili Kakanwil DJPb Muhammad Priandi, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Kanwil DJPb Maluku Utara, Atik Purnomo - Kepala KPPN Tobelo, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Serta Jajaran Kepala Dinas di Pemda Halmahera Utara.

 

Dalam penyampaiyannya, Bupati Halut menyampaikan banyak terima kasih kepada Kanwil beserta jajarannya atas kunjungannya. Informasi dan konfirmasi atas Kinerja Keuangan Kabupaten Halut yang disampaikan sangat memotivasi jajaran Pemda Halut untuk meningkatkan kualitas dalam pengelolaan keuangan.

 

Dalam pertemuan tersebut, juga membahas terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemda Halut. Pemerintah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134 Tahun 2023 tentang perubahan Ke-Empat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus. Pada Pasal 39A ayat 1 Penyaluran DAU Dukungan Penggajian PPPK Daerah sebagainmana dimaksud dalam pasal 38A ayat (2) huruf a. Dilaksanakan berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat pada Tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

 

Jadi selama ini, terkait pembayaran gaji PPPK, itu merupakan kebijakan Bupati Halut. Angaran yang melekat di Dau peruntukan (Spesifik Grand) baru di Transfer Bulan November ini, terkait Gaji PPPK.

 

 Saat diwawancarai Media mewakili Kakanwil DJPb mengatakan, Alokasi dana untuk Gaji PPPK itu merupakan rekomendasi dari DJPK Keuangan Pusat dan memang rekomendasi itu belum turun, sehingga belum ada pencairan dana untuk PPPK. 

 

"Jadi selama ini, itu hanya kebijakan dari Bupati, terkait pembayaran Gaji PPPK untuk kesejahtraan dari PPPK tetap terjaga, maka beliau tetap berinisiatif. Tapi memang alokasinya yang bisa saya sampaikan, DAU dari kami di Kementrian Keuangan, alokasi itu memang baru, kita dapat keluarkan sesudah ada rekomendasinya, dan tadi sudah kita sampaikan rekomendasinya, kemarin sudah disebutkan, dari beberapa hari ini, akan masuk kedalam kas Daerah," ucap Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Kanwil DJPb Maluku Utara.

 

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Kabupaten Halmahera Utara Ke Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara dan sebaliknya. (Oke_Diskominfo)

Bagikan