Berita dan Informasi

 

 

Bertempat di Hotel Green Land Tobelo, (5/9) dilaksanakan kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2045. Dibuka secara resmi oleh  Asisten III Samud Taha atas nama Bupati.

Dalam sambutannya asisten III, menyatakan pelaksanaan kajian KLHS merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Nomor 32 tahun 2009 sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melakukan Perencanaan Pembangunan.

Dokumen ini, merupakan instrument wajib dalam upaya memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan, terintegrasi dalam pembangunan daerah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkat pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan rencana program guna memastikan keberlanjutan pembangunan dengan mempertimbangkan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Diharapkan Hasil KLHS RPJPD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025-2045 digunakan untuk penyempurnaan arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJPD kabupaten Halmahera Utara tahun 2025-2045. Pentingnya dokumen ini, dibutuhkan kolaborasi antara Organisasi Perangkat daerah (OPD), para Akademisi, Filantropi dan pihak terkait lainnya untuk berdiskusi dengan cermat dan kritis terkait strategi akselerasi dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025-2045.

Hadir dalam kegiatan ini, OPD terkait para Akademisi serta pembicara yang hadir secara daring maupun luring di tempat kegiatan.

Bagikan