DISKOMINFOSAN. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendaftaran Sertifikat Elektronik, yang berlangsung di Ruang Meeting Fready Tjandua Lantai II Kantor Bupati Halut, (20/01).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, F. N. Sahetapy, dan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Halmahera Utara, Yandre A. Sumtaki, ST, sebagai narasumber. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik. Meskipun penerapan sistem elektronik bukan hal baru di Kabupaten Halmahera Utara, namun khusus bagi PPK dan bendahara OPD diharapkan dapat segera mengimplementasikannya secara penuh mulai tahun ini.
“Penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) bertujuan untuk menjamin keabsahan dokumen, mempercepat proses pencairan pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan, meningkatkan akuntabilitas dan tanggung jawab, serta mempermudah proses pemeriksaan dan audit”, ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti dengan serius oleh seluruh peserta, dan diharapkan setelah sosialisasi, masing-masing OPD dapat menerapkan penggunaan sertifikat elektronik dalam tata kelola administrasi pemerintahan di unit kerja masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Yandre A. Sumtaki, ST, menjelaskan bahwa dalam penggunaan tanda tangan elektronik, ASN wajib menggunakan email resmi ASN, bukan email pribadi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Peraturan ASN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Sertifikat Elektronik, serta Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan sertifikat elektronik sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital, di mana pada tahun ini pemerintah daerah dinilai dalam indeks Pemerintahan Digital (Pemdi). Dengan demikian, terjadi pergeseran dari sistem pemerintahan berbasis elektronik menuju pemerintahan digital yang lebih terintegrasi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah, serta memberikan perlindungan hukum bagi ASN sebagai pemegang sertifikat karena diterbitkan langsung oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Saat ini, beberapa pimpinan OPD di Kabupaten Halmahera Utara telah menggunakan tanda tangan elektronik, dan diharapkan ke depan dapat diikuti oleh seluruh OPD secara menyeluruh.(Humas3)