Berita dan Informasi

 

Diskominfosan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Utara (Kamis, 13/06/2024), melaksanakan Rapat Paripurna Peresmian pemberhentian dan pengangkatan antar waktu anggota DPRD kabupaten Halmahera Utara masa Bhakti 2019-2024. 

 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Halmahera Utara Janlis Gehenua Kitong, dan dihadiri oleh yang mewakili Bupati Halmahera Utara, Asisten III Setda Halut, Samu Taha, Kapolres Halut AKBP Muhamat Zulfikar Iskandar, Dandim 1508/Tobelo Letkol Infanteri Davit Sutrisno Sirait, Perwakilan Pengadilan Negeri Tobelo, Wakil Ketua I DPRD Halut Samsul Bahri, Para Pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Utara, dan para anggota DPRD Halut, serta tamu undangan lainnya. 

 

Ketua DPRD, Janlis Janlis Gehenua Kitong dalam pidatonya menyampaikan, agenda rapat Paripurna DPRD ini yaitu menindaklanjut dari 2 (dua) Keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor 384/KPTS/MU/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan pengangkatan Perg antian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Masa Jabatan 2019 - 2024. Yang memberhentikan Budianto

Gawasala, SH dari sebagai Anggota DPRD, dan mengangkat Pdt. Renhal Mahiku, S.Ag sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD. 

 

Selanjutnya keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 385/KPTS/MU/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Masa Jabatan 2019 - 2024, yang memberhentikan Fanky Danny Tantry dari sebagai anggota DPRD, dan mengangkat Tommy Sanfaat sebagai Pengganti Antarwl Waktu anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

 

"Dengan demikian, dalam forum Rapat Paripurna DPRD ini, Pdt. Renhal Mahiku dan Tommy Sanfaat telah diresmikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD, "tuturnya

 

Selanjutnya, kata Janlis berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, disebutkan bahwa Anggota DPRD Penggant iAntar Waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan. 

 

"Oleh karena itu, kami meminta kepada Sekretaris DPRD agar segera menyesuaikan kembali beberapa Keputusan DPRD terkait alat kelengkapan dewan./, " Ucap Janlis

 

Di akhir Rapat Paripurna ini, Janlis mengatakan atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaanyang setinggi-tingginya kepada Budianto Gawasala, SH dan Fanfky Danny Tantry atas segala jasa, karya, dan pengabdian tulus yang telah dipersembahkan bagi Bangsa dan Negara, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara.

 

Kata Janlis, Pengabdian tulus itu akan selalu terukir dalam lembaran sejarah berpemerintahan di daerah ini.

 

Selanjutnya kepada Pdt. Renhal Mahiku, S.Ag dan Tommy Sanfaat, menyampaikan, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, mengucapkan selamat untuk melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara. 

 

"Semoga tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan Bangsa dan Negara yang Kita cintai, " Pintanya (Eby) 

Bagikan