DISKOMINFO. Kenali hukum, jauhi hukuman. Mengandung makna pentingnya mengenal dan memahami hukum sejak dini agar dapat menghindari perilaku yang melanggar hukum dan konsekuensi hukuman yang menyertainya. Pesan edukasi hukum pada kegiatan Penerangan Hukum serta Bimbingan Teknis Pengisian Aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun 2025, oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bagi Kepala Desa, Sekdes dan Bendahara desa Se-Kabupaten Halmahera Utara (9/10).
Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Fredy Tjandua, lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara. Dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Samud Taha, SP, M.Si mewakili Bupati. Dalam sambutannya menyatakan, “Selamat datang di kabupaten Halmahera Utara kepada Tim dari Kejaksaan dan terima kasih sudah melaksanakan kegiatan ini. Kepada peserta Bimtek, untuk mengikuti dengan baik, pahami dan kemudian mempratikkan nanti agar terhindar dari perbuatan melawan hukum," pesan Asisten III
Asisten Intelejen Dr. Porman Patuan Radot, SH, MH yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dalam arahan Penerangan Hukum menyatakan “Tujuan kegiatan ini, untuk membangun penegakan hukum yang humanis” tegasnya. Penerapan Aplikasi Jaga Desa untuk memastikan pengunaan Dana Desa, Tepat sasaran, tepat waktu dan tepat pengunaan. Jika masi ada yang belum secara maksimal, mudah-mudahan itu hanya karena kurang paham dalam pengisian di aplikasi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Kami hanya mengamankan dan menjalankan tugas, dan dari pusat menilai. Jika masi ada yang melenceng kami juga salah. Besar harapan saya, agar desa di Halut jadi percontohan Jaga Desa. Lewat aplikasi Jaga Desa, kalian terselamatkan dari penggunaan Dana Desa yang tidak semestinya. Bagi yang Hadir hari ini, terima kasih. Semoga terus ada perbaikan-perbaikan ke arah yang lebih baik. Dan sampaikan juga, bagi yang tidak hadir. Bimbingan Teknis Pengisian Aplikasi Jaga Desa ini, akan memberikan pemahaman pengunaannya. Untuk itu, ikutilah dengan baik dan kemudian praktikkan nanti.
Setelah arahan kemudian dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Pengisian Aplikasi Jaga Desa, oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Hadir dalam kegiatan ini, Camat dan Kadis PMD serta ASN PMD yang membidangi Dana Desa. (Humas1)