Berita dan Informasi

UKPBJ - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan seluruh Perangkat Daerah dalam penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026  dan untuk pemenuhan salah satu prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu transparansi, maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Halmahera Utara terus mengkoordinasikan pentingnya disiplin penginputan RUP ke dalam SIRUP sejak bulan Desember 2025. Melalui Surat Edaran Bupati Halmahera Utara nomor : 000.3/1400 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026, seluruh Perangkat Daerah diingatkan agar melakukan penginputan dan penayangan RUP pada portal SIRUP LKPP.

 

Penginputan RUP berdasarkan RKA dilakukan mulai Desember 2025. Setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditetapkan, penginputan dilanjutkan hingga 28 Februari 2026. Targetnya, RUP Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terinput 100 persen paling lambat 15 Maret 2026. Capaian ini menjadi bagian dari penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan ITKP dan eviden Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.

 

Untuk kelancaran proses penginputan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan pendampingan (coaching clinic) kepada 33 Organisasi Perangkat Daerah dan 17 Kecamatan guna terumumkannya seluruh Rencana Umum Pengadaan di portal SIRUP LKPP untuk tahun anggaran 2026.

 

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Halmahera Utara juga mengkoordinasikan pelaporan penginputan RUP serta menyediakan layanan Helpdesk dan Trainer bagi Perangkat Daerah yang mengalami kendala.

 

Selain itu, pemantauan dan pengingat progres penginputan RUP dilakukan secara rutin melalui Grup WhatsApp Pelaku PBJ Halut serta melakukan komunikasi via telepon kepada Person In Charge (PIC) di setiap Perangkat Daerah untuk memastikan progres berjalan efektif.

 

Perlu di Ketahui Total seluruh Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Tahun 2026 yang akan dilaksanakan melalui Penyedia maupun Swakelola totalnya adalah sebesar Rp. 459.163.884.311. Adapun seluruh rencana pengadaan yang akan dilaksanakan di Pemkab Halmahera Utara dapat dilihat atau diakses secara lengkap melalui SIRUP LKPP (https://sirup.inaproc.id/sirup/rekap/klpd/D292). UKPBJ-Halut

Bagikan