Berita dan Informasi

 

 Penyerahan Surat Keputusan (SK) ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022 lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, di ruang pertemuan Fredi Tjandua lantai II, Kantor Bupati Halmahera Utara (27/7).

 

Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Drs E.J Papilaya, MTP menyerahkan Surat Keputusan tersebut. Dalam kegiatan ini, juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja antara ASN PPPK dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

 

Dalam sambutanya, Sekda mengucapkan selamat bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Dalam Surat keputusan tersebut, ada gaji, penempaatan dan tentu dilarang pindah, karena penempatan sudah jelas sesuai formasi.  Dimungkinkan pindah kecuali ada Urgensi, Priority dan Strategis yang menjadi kewenangan Pimpinan.

 

Dalam Surat Keputusan itu juga menuntut kita untuk bekerja. Dan tanggal 1 Agustus, akan ada Surat Pernyataan mulai kerja dari Pimpinan Unit masing-masing yang akan menjadi TMT (Terhitung Mulai Tanggal) saudara, dan gaji mulai dibayarkan.

 

“Mulailah bekerja dengan giat, sesuai dengan Kode Etik ASN, Panca Prasetia KORPRI, Nilai dan Kredo serta 10 Budaya Malu. Sekali lagi selamat kepada 121 ASN PPPK Tengaga Kesehatan. Selamat bertugas,” ucap Sekda. Hadir dalam kegiatan tersebut Kaban BKD PSDA Efraim Oni Hendrik, S.Pd, Staf Ahli Bidang SDM Pendidikan dan Kemasyarakatan Atbernimus Pasimanyeku, S.Pd, MPd dan Kadis Kesehatan Selphianus Herman Kaya, S.Kep. (alle)

Bagikan