DISKOMINFO. Aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan seragam batik Korpri setiap hari Kamis. Dasar aturan Surat edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 mengatur kewajiban ini untuk seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK, di instansi pusat, daerah, serta perwakilan RI di luar negeri. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Utara, Sekretaris Daerah E.J Papilaya melakukan rapat di ruang meeting Wakil Bupati (2/2). Dalam rapat yang dihadiri oleh Asisten I, inspektur Daerah, Kepala BKDPSDA, Kabag Organisasi dan Kabag Hukum. Membicarakan tentang penggunaan batik Korpri di hari kamis dan penerapan…Baca selengkapnya

humas
02 Februari, 2026


