Berita dan Informasi

 

 

DISKOMINFO. Aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan seragam batik Korpri setiap hari Kamis. Dasar aturan Surat edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 mengatur kewajiban ini untuk seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK, di instansi pusat, daerah, serta perwakilan RI di luar negeri.

 

Menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Utara, Sekretaris Daerah E.J Papilaya melakukan rapat di ruang meeting Wakil Bupati (2/2).  Dalam rapat yang dihadiri oleh Asisten I, inspektur Daerah, Kepala BKDPSDA, Kabag Organisasi dan Kabag Hukum. Membicarakan tentang penggunaan batik Korpri di hari kamis dan penerapan WFA (Work From Anywhere) di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Utara.

 

Dalam penjelasan Sekda  “Pemberlakuan akan dilakukan setelah ada surat edaran Bupati, sambil mempersiapkan penyusunan Peraturan Bupati yang mengatur Hal tersebut. Hal hal teknis lainya akan diatur,” kata sekda.

 

Lebih lanjut Sekda menerangkan, aturan ini bertujuan memperkuat solidaritas dan jiwa korsa Korpri. Jadwal lengkap penggunaan setiap hari Kamis. Tanggal 17 setiap bulan. Upacara Hari Ulang Tahun Korpri. Upacara hari besar nasional, pelantikan, atau kegiatan resmi Korpri lainnya.(Humas)

Bagikan