DISKOMINFO. Setelah melewati berbagai proses hukum serta mediasi. Sertipikat ganda, milik Pemda dan Masyarakat, kini keluarlah SK. Kanwil BPN Prov. Malut No. 172/SK-82.MP.02.03/XI/2025, Tetang Pembatalan Sertipikat No. 2111 dan No. 2114. Polemik ini muncul sejak 2020 ketika Pemda mengetahui, di lokasi lahan Pemda/RSUD Tobelo telah ada sertipikat masyarakat No. 2111 dan No. 2114, tahun 2017. Dalam penjelasan Kabag Hukum Hairudin Dodo, SH. MH, “Pemda, telah memiliki sertipikat Hak Pakai No. 43 Tahun 2013. Untuk itu Sekda Halut atas nama Pemda Halut mengajukan Surat No. 181.1/208.b tentang Pembatalan Sertipikat atas nama Andy NG. Proses Permohonan Pembatalan, dilakukan Pemda…Baca selengkapnya

humas
23 Desember, 2025


