DISKOMINFO - Bertempat di lokasi Polres Halumahera Utara Desa Gamsungi kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara telah dilaksanakan pemusnahan minuman keras (miras)hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode Januari-Maret tahun 2026.Senin 7 April 2026.
Pemusnahan miras ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran miras ilegal,menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta memberikan efek jera bagi pelaku.Sebuah langkah krusial untuk mencegah tindak kriminalitas,menjaga ketertiban umum (kamtibmas)dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi alkohol.
Hadir di kegiatan tersebut Bupati Halmahera Utara Dr.Piet Hein Babua, M.Si,Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd, Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa,Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. Alex Donald M.L. Gaol, S.E., M.M,Kajari Halut Bambang Sunoto,S.H., M.H,Ketua pengadilan Negeri Tobelo, R. Muhammad Syakrani, S.H., M.H, Danki 1 Batalyon A Kupa-kupa Pelopor IPTU Moch Thilio, Kepala Dinas Kesehatan Halut, Selpianus H. Kaya dan para PJU Polres Halmahera Utara.
Bupati bersama pimpinan Forkopimda Halmahera Utara melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras dengan jumlah yaitu cap tikus sebanyak 4.977,3 Liter, ciu sebanyak 85,6 Liter, tuak sebanyak 600 Liter, miras oplosan sebanyak 200 Liter, miras berbagai merk sebanyak 145 botol,bir hitam sebanyak 20 botol,bir putih sebanyak 10 botol. Total 5,862,9 Liter dan 176 Botol.(Humas 2).