DISKOMINFOSAN. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengikuti Rapat Koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara bersama DPMPTSP Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Meeting Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Halmahera Utara bersama tim, serta diikuti oleh DPMPTSP Provinsi Maluku Utara dan DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Maluku Utara secara daring.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan penanaman modal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya terkait implementasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), serta pengawasan perizinan berusaha.
Beberapa agenda strategis yang dibahas dalam rapat ini antara lain rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan, khususnya pada sektor galian C dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), evaluasi pelayanan perizinan berusaha di daerah, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah di bidang penanaman modal, serta optimalisasi pelaporan LKPM dan pengawasan perizinan.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis antar DPMPTSP, sehingga pelayanan perizinan dan investasi di daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(Humas3)