DISKOMINFOSAN. Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait penerimaan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 pada tingkat Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah, E. J. Papilaya didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD, serta Kepala Bagian Organisasi. Tindak lanjut tersebut dibahas dalam rapat yang berlangsung pada pukul 11.00 WIT, bertempat di ruang meeting Sekretaris Daerah, Lantai II Kantor Bupati, (19/02).
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menyampaikan salah satu kelemahan yang menjadi perhatian Ombudsman adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam menjawab pertanyaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing perangkat daerah. Ketidakmaksimalan dalam memberikan penjelasan dinilai berpengaruh terhadap hasil penilaian yang diperoleh.
Sekda menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman harus dijadikan sebagai pijakan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik agar nilai penilaian dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil penilaian Ombudsman memiliki dampak strategis, terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, khususnya dalam penentuan Dana Alokasi Umum (DAU). “Upaya perbaikan pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting mengingat akan ada evaluasi lanjutan” Ujar Sekda.
Dalam evaluasi internal yang disampaikan Sekda, beberapa hal menjadi perhatian utama, antara lain kesiapan perangkat daerah saat pelaksanaan penilaian Ombudsman, termasuk larangan meninggalkan tempat saat proses penilaian berlangsung, pemenuhan dan publikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui media resmi seperti website pemerintah daerah, serta penginputan data pelayanan publik yang sesuai dengan pelaksanaan kerja di masing-masing OPD agar dapat terbaca dan terukur.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu melakukan evaluasi secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terukur, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(Humas3)