DISKOMINFOSAN. Dengan mengangkat tema “Pendaftaran dan urgensi Penghapusan Jaminan Fidusia untuk Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum Bagi Masyarakat,” Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar kegiatan di hotel Marahai Park Tobelo (5/2). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah E.J Papilaya, mewakili Bupati. Fidusia adalah bentuk jaminan hukum atas benda bergerak di Indonesia yang melibatkan pengalihan hak kepemilikan secara formal kepada kreditur, sementara penguasaan fisik benda tetap pada debitur. Ini diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dikelola oleh Kanwil Kemenkum sebagai bagian dari administrasi hukum umum serta kekayaan intelektual. Pengertian Utama Jaminan fidusia…Baca selengkapnya

humas
05 Februari, 2026


