DISKOMINFO. Pendaftaran Pasien Poliklinik adalah kegiatan untuk mendata Pasien pada Unit Pendaftaran Pasien Rawat Jalan baik itu pasien rawat jalan umum bagi yang belum pernah dan yang sudah pernah berobat di RSUD. Dengen Nomor Antrean, kita diarahkan untuk menuju ke tempat dimana untuk pertema kali mencatat data diri dan klinik yang dituju untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ada dua jenis sistem pendaftaran, pertama Sistem Pendaftaran Konvensional/Biasa, datang langsung ke loket pendaftaran pada hari kunjungan. Reservasi Online yaitu pendaftran yang dilakukan secara online sebelum kunjungan Pasien (H-1 sampai H-3). Dari dua pendaftaran ini Pasien mendapat Nomor Antrean di bagian Unit Pendaftaran Pasien Rawat Jalan.
Nomor Antrean ini, menuntun ke tiga loket yaitu loket 1 dan 2 untuk Pasien BPJS dan loket 3 untuk Pasien Umum/Bayar. Untuk Pasien Baru ada wawancara dan pengisian registrasi di komputer kemudian dicetak Kartu Identitas Berobat (KIB ) serta Surat Elektabilitas Peserta (SEP). Sedangkan Pasien Lama berdasarkan KIB, Pasien langsung diregistrasi diinput di Komputer, dicetak SEP setelah pengadministrasian selesai. Kemudian diarahkan sesuai dengan layanan yang dituju.
Nomor Antrean yang didapat dari Unit Pendaftaran adalah Nomor Antrean Keseluruhan Pasien yang berobat di Poliklinik hari itu. Kemudian akan diarahkan ke klinik yang dituju untuk mendapat pelayanan kesehatan. RSUD Tobelo terdapat 18 Klinik (Anak, Anastesi&Pain Management, Bedah, Bedah Syaraf, Geriatric, Gigi dan Mulut, Jantung, Kebidanan dan Kandungan, Kulit dan Kelamin, Mata, Penyakit Dalam, Poli Jiwa, Rehabilitasi Medic, Saraf, THT, Terpadu I, Terpadu II dan UMUM).
Ketika Pasien berada pada Klinik yang dituju, didata dan mendapatkan Nomor Antrean. Misalkan Klinik Rehap Medik. Pasien dari klinik Rehap Medik terbagi 2 yaitu Pasien Baru yang baru pertama kali berobat dan Pasien Lama yang sementara dalam masa pengobotan. Pasisen Lama dalam masa pengobatan terbagi 3, Pasien yang membutuhkan Asesmen Dokter dan Pasien yang sementara mengikuti Terapi. Serta Pasien yang telah melewati masa Terapi dan membutuhkan Asesmen dokter untuk melihat sejauh mana dampak dari Terapi.
Pasien dengan Status Pasien Baru dan Pasien yang membutuhkan Asesmen dokter, akan antri lebih lama. Karena dokter akan memeriksa dan kemudian menentukan tidakan lanjutan dan ini membutuhkan waktu. Sedangkan Pasien Lama status Pasien Terapi meski nomor antreannya besar namun ketika bagian Terapi kosong akan dipanggil duluan dan bisa terlayani lebih cepat.
“Inilah yang terjadi pada kasus seorang Pasien Terapi Tulang Belakang beberapa waktu yang lalu. Dia memiliki no antrian 4, dan pasien dalam status telah melewati Masa Terapi, selanjutnya membutuhkan Asesmen dokter untuk melihat perkembangan sejauh mana keberhasilan Terapi yang dilakukan. Sedangkan pasien no 17 adalah Pasien dalam status Masa Terapi. Karena bagian terapi kosong dipanggilah pasien no 17 untuk langsung melakukan Terapi. Namun pasien no urut 4 keberatan, karena merasa dilangkahi. Sudah di jelaskan petugas (perawat), ‘Bapak harus Asesmen dokter, sedangkan pasien no 17 dalam masa Terapi’. Namun pasien ini tetap tidak menerima. Hingga berbicara kepada media (Harian Halmahera.com dengan judul Layanan Medik RSUD Tobelo Dianggap Buruk Hingga Pilih Kasih). Inilah fakta sesunggunnya,” ucap manajemen RSUD.
Untuk diketahui yang membedakan adalah Status Pasien, Pasien lanjutan pengobatan sementara rawat jalan (Terapi) dan Pasien yang membutuhkan Asesmen dokter. Budaya antri dan memahami jenis pengobatan yang sementara dilakukan, sangat penting.
Dalam pelayanan di PoliKlinik RSUD Tobelo, semua sama. Namun saat mendapatkan pelayanan tentu berbeda antara Pasien Baru pertama kali berobat, Pasien dalam masa Terapi dan sudah melewati Asesmen dokter, serta Pasien yang telah selesai Terapi hingga membutuhkan Asesmen dokter untuk evaluasi tindakan selanjutnya. Semoga kita semua memahami, semua butuh pelayanan dan pelayanan kesehatan butuh ketelitian serta keramahan baik dari Pemberi Layanan maupun dari Pasien yang menerima layanan kesehatan. (Humas1)