DISKOMINFOSAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Halmahera Utara gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025 2029. Paripurna tersebut digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Halut. Rabu 10 September 2025.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa yang dihadiri Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi.Ahmad, Sekda Halut E.J Papilaya, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Alex Donald M.L Gaol, Kapolres Halut AKBP Elrikson Pasaribu, Kaari Bambang Sunoto, Mewakili Pengadilan Tobelo, Hakim Muda Gilang, Para Wakil Ketua DPRD Halut, Para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD, Para anggota DPRD Halut serta Para tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa dalam membuka rapat tersebut, menyampaikan bahwa pada hakekatnya pembangunan bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup manusia yang dilakukan secara terencana dan berkesinambungan. Perencanaan menjadi faktor penting dalam siklus pembangunan yang perlu dirumuskan melalui prinsip pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, karena perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, sehingga akan diperoleh arah, prioritas dan startegi pembangunan sesuai kebutuhan daerah.
"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya sebuah perencanaan untuk melaksanakan program pembangunan di daerah," ucapnya.
Ia juga mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
"Dokumen ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang waktu penetapannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik," Jelasnya.
Ranperda ini kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD melalui pembahasan yang dilakukan oleh Bapemperda, baik secara internal, maupun bersama dengan Pemerintah Daerah. Hasil pembahasan inilah akhirnya mengantarkan Kita pada pembicaraan tingkat II pembahasan Ranperda, yakni Pengambilan Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna hari ini.
"Oleh karena itu, Kami patut memberikan apresiasi kepada Ketua dan Anggota Bapemperda, serta Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini," katanya.
Sementara dalam Pidato Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menyampaikan, sehubungan dengan Ranperda RPJMD yang memiliki nilai-nilai strategis dan politis diantaranya: RPJMD merupakan wadah bagi Kepala Daerah terpilih untuk merealisasikan janji yang telah disampaikan semasa kampanye kepada masyarakat, yang juga merupakan dokumen resmi yang akan menjadi acuan rencana pembangunan di Kabupaten Halmahera Utara untuk kurun waktu lima tahun ke depan maka sudah pasti berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi Dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Komisi-komisi maupun Bapemperda DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
"Dengan adanya persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2029 pada hari ini maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk segera melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2029, paling lambat satu bulan setelah ditetapkan PerdaRPJMD melalui Bappeda untuk di Verifikasi.
Kedua, Memerintahkan kepada Kepala Bappeda agar segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ditetapkan persetujuan ini.
Ketiga, Bappeda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi serta dapat memperoleh Nomor Register Gubernur tersebut.
Keempat, kami mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Halmahera Utara untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik, bagi Halmahera Utara yang Setara.
"Demikian sambutan kami atas persetujuan Ranperda RPJMD 2025-2029 dihadapan sidang paripurna dewan yang terhormat. Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan dihari ini senantiasa mendapat lindungan dan rahmat dari Tuhan yang Maha Esa," tutup Bupati. ( Humas 2).