Berita dan Informasi

 

 DISKOMINFO. Bertempat di ruang Meeting VIP Wakil Bupati, Lantai II Kantor Bupati halut (28/1). Dilakukan rapat Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Hamiding, dalam rapat tersebut PT. SEGI memaparkan hasil kajian dan rencana pengusulan WKP Gunung Hamiding melalui presentasi, termasuk paparan secara daring (zoom meeting) oleh Aquardi Rachmat dari Star Energy Geothermal. Presentasi difokuskan pada penetapan wilayah kerja Gunung Hamiding serta ringkasan kajian teknis yang selama ini telah mendapat dukungan dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan Badan Geologi.

 

Rapat dibuka oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd, didampingi Sekretaris Daerah E. J. Papilaya, MTP. Turut hadir Asisten I Setda Halmahera Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koordinator Pelayanan dan Bimbingan Usaha Budi Herdiyanto, serta perwakilan PT. Star Energy Geothermal Indonesia (SEGI).

 

Rapat ini merupakan rapat kedua sekaligus rapat final, setelah sebelumnya dilakukan kajian teknis oleh Badan Geologi terkait survei lapangan, rencana pengeboran eksplorasi, serta potensi panas bumi Gunung Hamiding. Tahapan ini menjadi proses akhir sebelum WKP diusulkan untuk lelang dan penerbitan izin pengusahaan panas bumi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

 

Koordinator evaluasi dan Penyiapan wilaya Kerja panas Bumi Andi Susmanto menyampaikan bahwa seluruh proses penetapan WKP Gunung Hamiding dikawal secara intensif oleh tim teknis, Badan Geologi, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelayanan usaha dan pengoordinasian wilayah kerja. Pengembangan panas bumi Gunung Hamiding diperkirakan memiliki kapasitas hingga 40 megawatt (MW), dengan estimasi waktu pembangunan pembangkit sekitar dua tahun hingga dapat beroperasi secara komersial.

 

Dalam arahannya, Wakil Bupati Halmahera Utara menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh penetapan Gunung Hamiding sebagai wilayah penugasan panas bumi. Namun demikian, ia menekankan pentingnya koordinasi, komunikasi, dan keterbukaan antar seluruh pihak agar setiap tahapan berjalan lancar dan berbagai persoalan dapat diselesaikan secara bersama.

 

“Dengan dukungan masyarakat dan pemerintah, investasi panas bumi di Hamiding yang sangat kita harapkan ini, selain menyediakan energi listrik yang dibutuhkan daerah, juga diharapkan dapat membantu memecahkan persoalan tenaga kerja. Proyek ini harus tetap berada dalam pengawasan bersama, khususnya untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Wakil Bupati.

 

Selain aspek ekonomi dan ketenagakerjaan, rapat juga menyoroti pentingnya keselamatan teknis dan perlindungan lingkungan. Pengelolaan panas bumi akan dilakukan sesuai kaidah lingkungan, dengan memperhatikan kondisi curah hujan yang tinggi serta mitigasi dampak terhadap masyarakat secara terpadu antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak pengembang.

 

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa Provinsi Maluku Utara memiliki potensi panas bumi sebesar 576 MW, dengan sebagian besar berada di Pulau Halmahera, berdasarkan data Badan Geologi tahun 2024.

 

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap pengembangan panas bumi Gunung Hamiding tidak hanya menyediakan energi listrik yang berkelanjutan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. (Humas3)

Bagikan