DISKOMINFOSAN - Pada tanggal 2 September 2025 ,bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara jalan Kawasan Pemerintahan Tobelo, dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna sehubungan dengan pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun 2025 .
Hadir di rapat Paripurna Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua M.Si, Sekda Halut E.J . Papilaya, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. Alex Donald M.L.Gaol, S.E., M.M, Kapolres Halut AKBP Elrikson Pasaribu SH., S.I.K, Kajari Halut Bambang Sunoto SH, MH, Para asisten Setda Halut, para anggota DPRD serta para tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa dengan senantiasa memohon petunjuk dan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa, .
Christina Lesnussa menyampaikan,Rapat Paripurna hari ini adalah forum pengambilan Keputusan DPRD yang memerlukan guorum. Oleh karena itu, sebelum Rapat ini dilanjutkan, Sekretaris DPRD membacakan daftar hadir anggota DPRD.
Ketua DPRD menjelaskan ,beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna tanggal 21 Agustus 2025. Ranperda ini kemudian dibahas oleh Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 26 Agustus 2025. Hasil pembahasan inilah akhirnya disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada hari ini.
Terlaksananya seluruh tahapan dan proses pembahasan Ranperda ini, atas nama Pimpinan DPRD, patut Kami memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat langsung, maupun tidak langsung sehingga agenda ini dapat dilaksanakan.
Adapun ringkasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 secara umum disepakati sebagai berikut:
1) Pendapatan Daerah. Sebelum Perubahan : Rp. 1.149.773.947.589,(Satu triliun, seratus empat puluh sembilan milyar, tujuh ratus tujuh puluh tiga juta, sembilan ratus empat puluh tujuh ribu, lima ratus delapan puluh sembilan rupiah). Setelah Perubahan : Rp. 1.169.657.395.322,(Satu triliun, seratus enam puluh sembilan milyar, enam ratus lima puluh tujuh juta, tiga ratus sembilan Puluh lima ribu, tiga ratus dua puluh dua rupiah).
2) Belanja Daerah. Sebelum Perubahan : Rp. 1.157.075.890.920,(Satu triliun, seratus lima puluh tujuh milyar, tujuh puluh lima juta, delapan ratus sembilan puluh ribu, sembilan ratus dua puluh rupiah). Setelah Perubahan : Rp. 1.156.796.226.838. (Satu trilyun, seratus lima puluh enam juta, tujuh ratus sembilan puluh enam ribu, dua ratus dua puluh enam rupiah).
Christina Lesnussa menambahkan, dengan demikian Lembaga ini telah menyetujui penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah, agar dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu dalam Pidatonya Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua M.Si menyampaikan bahwa pada kesempatan yang berbahagia ini, kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat, dan karunia-Nya, sehingga kita dapat berkumpul bersama untuk mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Halmahera Utara dalam rangka persetujuan pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2025 dalam keadaan sehat walafiat.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini. Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan kabupaten Halmahera Utara. Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dan modal positif dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun kemarin dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2025, walaupun dilakukan secara marathon karena diperhadapkan dengan waktu yang singkat, namun tetap dilandaskan pada kecermatan, ketelitian serta rasa tanggung jawab yang tinggi sehingga dapat terselesaikan
Bupati menjelaskan,proses penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan kabupaten Halmahera Utara yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang telah kita sepakati bersama. Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2025 yang btelah tersusun dan disepakati pada struktur perubahan APBD, dengan angka makro yang terdiri dari pendapatan rp. 1.169.657.395.322.45.(satu triliun, seratus enam puluh sembilan milyar, enam ratus lima puluh tujuh juta, tiga ratus sembilan puluh lima ribu, tiga ratus dua puluh dua rupiah, dan empat puluh lima sen), total belanja rp1.156.796.226.838.55 (satu triliun, seratus lima puluh enam milyar, tujuh ratus sembilan puluh enam juta, dua ratus dua puluh enam ribu, delapan ratus tiga puluh delapan rupiah, dan lima puluh lima sen). Surplus antara pendapatan dan belanja sebesar rp. 12.861.168.483.90.(dua belas milyar, delapan ratus enam puluh satu juta, seratus enam puluh delapan ribu, empat ratus delapan puluh tiga rupiah, dan sembilan puluh sen).
Sedangkan pembiayaan untuk penerimaan pembiayaan Rp.11.361.168.483.90 (m/ines sebelas milyar, tiga ratus enam puluh satu juta, seratus enam puluh delapan ribu, empat Ratus delapan puluh tiga rupiah, dan sembilan puluh sen) dan pengeluaran pembiayaan perubahan di angka rp. 1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Dengan demikian sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan sejumlah Rp.O,(nol rupiah). Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, pada saat pembahasan antara badan anggaran legislatif dengan tim anggaran pemerintah daerah, tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga. Kenyataan ini terbukti dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2025 sebagaimana yang kita saksikan bersama pada forum Paripurna yang terhormat hari ini.
Di samping itu sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor : 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 ini, akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan. Yang selanjutnya apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut akan kita tindaklanjuti dan menyempurnakan secara bersama.
Pada kesempatan ini juga Bupati mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi 'seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari perubahan peraturan daerah ini, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Manfaatkanlah waktu yang tersisa kurang lebih empat bulan ini untuk dioptimalkan pelaksanaan kegiatannya, apalagi pekerjaan-pekerjaan fisik agar benar benar di kawal dan dimonitor secara kontinyu, sehingga diharapkan hasil pekerjaan sesuai dengan spek dan berkualitas yang pada gilirannya dapat dinikmati secara layak oleh semua lapisan masyarakat.
Sebelum mengakhiri sambutan ini, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan, khususnya Badan Anggaran Legislatif, segenap Komisi, serta kepada segenap Fraksi yang telah bekerja secara maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran guna penyelesaian pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2025 dalam suatu bingkai kerja sama yang baik.
Disadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, semuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan demi peningkatan kinerja pemerintah pada masa yang akan datang serta kemaslahatan bersama.
Tak lupa rasa bangga dan apresiasi yang sama, disampaikan Bupati kepada rekan-rekan unsur Forkopimda atas kebersamaan dan harmonisasi dalam hubungan kerja yang terbangun selama ini, serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab yang tinggi sehingga proses keselarasan dan kesinambungan pembangunan, masih boleh dinikmati sampai detik ini di Bumi Halmahera Utara yang kita cintai bersama.( Humas 2).