Berita dan Informasi


DISKOMINFOSANDI - Bertempat di ruang pertemuan Fredy Tjandua (14/6), dilakukan kegiatan penguatan fungsi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh dinas komunikasi informatika dan Persandian


Asisten Bidang Administrasi Umum, dr Devie Bitjoli, dalam arahannya saat membuka kegiatan ini menyatakan, keterbukaan informasi adalah hak masyakat. Dan UU keterbukaan informasi menjamin hal itu. Untuk itulah sangat penting, terbentuk PPID, ini dalam menjalankam keterbukaan informasi yang akurat terpercaya dan terkelola dengan baik, kata Bitjoli


Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pengelolaan Opini Aspirasi Publik dan Layanan Hubungan Media Feriyanto Illa, S.Komp menjelaskan tentang fungsi dan peran PPID. PPID terdiri dari PPID Utama yang berada di Dinas Kominfo dan PPID Pembatu di OPD. Sehingga informasi yang di berikan berjenjang dan satu pintu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, staf khusus bupati, bidang inovasi serta seluruh sekretaris OPD sebagai peserta.

Bagikan