Berita dan Informasi

Diskominfosan - Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears) adalah pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran yang dilaksanakan dan dibiayai melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan/atau Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

 

(1) Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran.

(2) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (Satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan. 

 

Pada Senin (22/01/2024) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Utara, Mohammad Ikram Baba, S.Sos. menjelaskan terkait Proyek Multiyears di Kabupaten Halmahera Utara.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Bupati Halmahera Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Pembiayaan Pembangunan Jalan Secara Tahun Jamak (Multy Years) Nomor : 613,34/134,b dan 620/28 Tanggal 29 Januari 2018, Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Dokulamo - Salimuli - Ngajam - Apulea yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dibagi menjadi 3 Segmen.

 

1. Pembangunan Jalan Ruas Dokulamo - Salimuli - Ngajam, Segmen I (Desa Salimuli - Posi Posi) mencapai 48,200 Km.

2. Pembangunan Jalan Ruas Dokulamo - Salimuli - Ngajam Segmen II (Desa Posi Posi - Ngajam) mencapai 24,321 Km.

3. Pembangunan Jalan Ruas Ngajam - Apulea Segmen III (Desa Ngajam - Apulea) mencapai 19,800 Km.

 

Pekerjaan MY ini mulai dikerjakan pada Tahun 2018 dan berakhir di Tahun 2020 (720 Hari Kalender) yang pembayarannya dibebankan pada APBD/DAU Kabupaten Halmahera Utara TA. 2018 s/d 2020. 

 

Paket pekerjaan ini dikerjakan bertahap sesuai Sekmen oleh Tiga Perusahaan, masing-masing Segmen I PT. Sinar Putra Pratama, Segmen II PT. Sinar Sama Sejati, Segmen III PT. Ikhlas Bangun Sarana.

Pada saat terjadi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi kondisi keuangan di Kabupaten Halmahera Utara, sehingga dilakukan Refocusing Anggaran dan kondisi ini berdampak pada pembiayaan pekerjaan Multi Years. 

 

Pada tanggal 11 Mei 2020 Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Utara bersama-sama dengan Tim Banggar dan perwakilan dari Pihak Penyedia Jasa mengadakan pertemuan untuk membahas rencana pengurangan nilai kontrak pekerjaan MY. 

 

Hasil Pembahasan pertemuan ini dituangkan dalam Adendum Nilai Kontrak dengan rincian nilai kontrak hasil adendum. .Pengurangan Nilai Kontrak ini berpengaruh terhadap target capaian volume pekerjaan dilapangan dengan tetap memperhitungkan

aspek teknis dan berdasarkan pada progres yang telah terpasang dilapangan. Setelah dilakukan Adendum Nilai Kontrak maka capaian target volume pekerjaan terinci.

 

Pembayaran pekerjaan MY awalnya direncanakan dilakukan dengan menggunakan APBD/DAU tahun anggaran 2018 s/d 2020, namun baru dapat terealisasikan 100% dari nilai kontrak adendum secara bertahap pada akhir tahun 2021 dengan total Keseluruhan Pekerjaan Jalan 91,58 Kilo Meter dengan total Nilai Kontrak: 206.091.662.000, Realisasi Pembayaran TA. 2018 - 2020: 169.240.000.000, Serta Realisasi Pembayaran TA. 2021: 36.851.662.000., (Oke/Atr)

 

 

 

Bagikan