DISKOMINFOSAN. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melaksanakan kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak (KTA), Kegiatan Tersebut dilaksanakan di Ruang Meting Fredy Tjandua Lantai II Kantor Bupati, (16/7). Kegiatan tersebut mengangkat tema koordinasi dan kerja sama lintas sektor dalam pencegahan Kekerasan terhadap Anak (KTA), Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak.
Kegiatan dibuka Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara E.J. Papilaya, dan dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang diwakili Dewi Atirah, S.H., M.H. serta dari Kepolisian Resor Halmahera Utara, Iptu Indas Sunoto Sebagai Pemateri. Turut hadir unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait. Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana menyampaikan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak masih menjadi perhatian serius di Maluku Utara. Berdasarkan data yang diperoleh tercatat sebanyak 225 kasus pada tahun 2025. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi ini, DP3AKB mendorong terbangunnya koordinasi dan sinergi lintas sektor, khususnya bersama kepolisian, kejaksaan, perangkat daerah, pemerintah desa, Kementerian Agama, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta berbagai pihak lainnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara E.J. Papilaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa berbagai isu aktual yang berkembang di tengah masyarakat harus segera mendapat perhatian dan sikap bersama, terutama dari perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait.
“Isu-isu aktual seperti kekerasan terhadap anak harus segera kita atensi. Kita perlu melakukan pemetaan, termasuk melihat desa-desa yang memiliki tingkat kasus paling tinggi, sehingga dapat ditangani secara lebih serius dan terarah,” ujarnya. Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani berbagai persoalan sosial. Keterbatasan waktu dan anggaran menuntut adanya skala prioritas serta kerja sama yang kuat antarinstansi. Sekda juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menangani persoalan sosial, termasuk tokoh agama, Kementerian Agama, BNN, perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa.
Selain persoalan kekerasan terhadap anak, Sekda turut menyoroti isu bunuh diri yang juga menjadi perhatian serius. Karena itu, dibutuhkan kekuatan bersama dan kepedulian seluruh pihak dalam memberikan pelayanan serta pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Ini merupakan panggilan bagi kita semua untuk peduli terhadap sesama. Semoga kegiatan advokasi ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret, karena kita semua memiliki kepedulian dan tanggung jawab bersama,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap terbangun komitmen bersama dan kolaborasi lintas sektor yang lebih kuat dalam mencegah serta menangani kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, TPPO, ABH, dan perkawinan anak di wilayah Kabupaten Halmahera Utara. (Humas3)