Bersama Forkopimda, Ketua Mui, ketua Sinode, Danramil, Kapolsek, Camat, Kades Se-Halut serta perwakilan tokoh Agama dan tokoh Masyarakat melakukan rapat koordinasi dangan Bupati Ir frans Manery di GOR Tobelo 26 Juli 2023.
Dengan tema Membangun Sinergi Pemerintah dalam Mewujudkan Keamanan Ketertiban di Kabupaten Halmahera Utara Bumi Hibua Lamo. Serta mendeklarasikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah untuk :
1. Penetapan 196 desa di kabupaten Halmahera Utara sebagai desa bersinar (bersih Narkoba)
2. Larangan Penjualan lem Ehabon secara bebas, sebagaimana surat edaran Bupati Halut nomor 338/646
3. Pembatasan waktu kegiatan pesta atau keramaian, pada pukul 08.00-18.00 sebagaimana surat edaran Bupati nomor 330/645.
Dukungan deklarasi ini kemudian ditandatangani oleh Forkopimda dan stakeholder.
Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Perda nomor 9 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika, zat adiktif lainnya dan prekusor narkotika, dan rekomendasi pertemuan tim kewaspadaan dini kabupaten Halmahera Utara serta dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di daerah. (alle)
Maka diberitahukan kepada para pemilik toko bahwa Lem ehabon hanya bisa dijual oleh took bangunan, yang bukan toko bangunan dilarang menyediakan dan menjual lem ehabon. Kemudian Toko bangunan harus selektif dalam melayani pembelian lem ehabon, dijual dalam jumlah yang wajar, dan tidak boleh dijual kepada anak dan remaja.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait serta pemerintah desa melakukan pengawasan, penyitaan dan pemusnahan lem ehabon yang dijual bebas. Selanjutnya parat penegak hukum dan instansi terkait serta pemerintah desa melakukan pembinaan dan rehabilitasi kepada pemakai lem ehabon yang tidak sesuai peraturannya. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut. yaitu tanggal 21 Juli 2023
Surat edaran nomor 338/645 tentang pembatasan waktu kegiatan pesta atau keramaian. Menindaklanjuti rekomendasi pertemuan tim kewaspadaan dini kabupaten Halmahera Utara dan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah maka diberitahukan kepada seluruh masyarakat kabupaten Halmahera Utara untuk, tidak mengadakan pesta atau keramaian apapun pada malam hari.
Pesta atau keramaian dapat dilaksanakan pada pagi hari 08.00wit sampai dengan sore hari pukul 18.00 WIT. Tidak menyediakan minuman keras di tempat pesta atau keramaian. Aparat penegak hukum dan instansi terkait serta pemerintah desa membubarkan pesta atau keramaian yang masih berlangsung setelah pukul 18.00. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut. Tobelo 21 Juli 2023.
“Penyebab terjadinya Keributan, kekacauan bahkan berujung pembunuhan. Pada acara yang diselenggarakan hingga larut malam, adalah Captikus sama Lem ehabon, jadi tolong kerja sama pemerintah desa, tokoh adat, dan tokoh agama agar kejadian ini tidak terulang lagi, "ucap Kapolres Halmahera Utara.
Bupati, Ir Frans Manery, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam acara Deklarasi ini, untuk kebaikan dan masa depan kita bersama.