Berita dan Informasi


Sosialisasi Permendagri No 27 Tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), dilaksanakan di hotel Marahai Park Tobelo, (1/4) dibuka secara resmi oleh Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery, dan dilaksanakan secara Daring dan Luring

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr Drs. A Fatoni, M.Si dalam sambutan yang dilakukan secara daring, Menyatakan penggunaan KKPD sebagai alat transaksi mengunakan mekanisme digital. Dengan pertimbangan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah, ucapnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang dimaksud Kartu Kredit adalah kartu kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran.

KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan OPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. Pemegang KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil daerah untuk melakukan transaksi pembayaran dengan KKPD berdasarkan penetapan pengguna anggaran.

Sedangkan Bupati dalam sambutannya sesaat sebelum membuka Sosialisasi Permendagri no 27 tahun 2023, tentang Petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah daerah (KKPD), menyatakan dengan KKPD dapat mempermudah penggunaan keuangan secara bertanggung jawab dan transparan. Untuk itu kepada peserta kegiatan ini, dapat mengikuti materi yang akan disajikan oleh pemateri yang datang jauh jauh dari Jakatan, agar Halmahera Utara siap mengunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badang Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Utara,Sekretaris Daerah Drs E J Papilaya, MTP, Pimpinan OPD, Kasubag Program, Kasubag Keuangan, PPK dan Bendahara OPD Se- Halut.

Bagikan