Berita dan Informasi

 

Bertempat di ruang pertemuan Fredy Tjandua (9/3) dilakukan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar pelayanan publik Sesuai Amanat Undang-undang No 25 Tahun 2009.

Perwakilan Ombudsman RI. Prov Malut Sofyan Ali, SE memaparkan pelayanan Publik yang dilaksanakan harus memenuhi standar pelayanan. Jika kita tidak mempunyai standar, maka pelayanan sangat bergantung kepada siapa yang melayani dan ini yang harus kita rubah.

Oleh itu, Bappenas meminta kepada Ombudsman agar aktifitas penyelenggara pelayanan itu harus dinilai dalam bentuk Rapor dan dalam bentuk kepatuhan pada penyelenggara pelayanan.


Sekretaris Daerah Drs. E. J Papilaya MTP, menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman telah hadir di Halmahera Utara. Untuk itu kita harus mengubah cara kerja kita agar pelayanan lebih maksimal.

Kendalanya bayak teman-teman kita, belum memahami Tupoksin. Untuk itu perlu belajar membaca dan memahami Tupoksinya agar pelayanan yang diberikan maksimal.

Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I Drs FN Sahetapy, dan seluruh perwakilan dari OPD yang terkait pelayanan publik.

Bagikan