Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN. Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Halmahera Utara menggelar sosialisasi Kebijakan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Tata Cara Registrasi. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program pendampingan berkala dari tim Pusat dan Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan setiap hari Rabu selama dua bulan untuk memaksimalkan kinerja Tim Pembina Posyandu.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Halmahera Utara, Ketua TP-PKK Halmahera Utara Ny. Masliha Kasman, Tim Pembina Posyandu Kabupaten, Para OPD Terkait, pengurus Pokja IV TP-PKK, para Camat, Tim Pembina Posyandu tingkat Kecamatan dan Desa, serta Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Utara. Dalam arahannya, Asisten I menegaskan pentingnya akuntabilitas pelaporan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mengoperasikan anggaran daerah. Pelaksanaan 6 SPM Posyandu diserahkan kepada 6 OPD teknis terkait. Asisten I , meminta agar sistem pelaporan SPM dari Dinas PMD dan bagian tata Pemerintah dapat menyatu secara terintegrasi serta ditindaklanjuti dengan koordinasi berkesinambungan di lapangan.

 

Sementara itu, Ketua TP-PKK Halmahera Utara, Masliha Kasman, menyampaikan bahwa Kabupaten Halmahera Utara mendapatkan apresiasi dan catatan sangat baik dari Pemprov Maluku Utara atas progres registrasi yang ada. Dari total 169 desa, sebanyak 141 desa di Halmahera Utara telah resmi terregistrasi di tingkat Pusat. Meski demikian, Ny. Masliha Kasman mengingatkan bahwa masih ada sisa desa dan posyandu dari total 212 posyandu yang belum terdaftar. Beliau menginstruksikan agar para Camat segera mendata dan memfasilitasi desa serta posyandu yang tersisa agar data di tingkat pusat terisi lengkap.

 

Melalui bimbingan teknis pengisian format laporan ini, Pokja IV TP-PKK beserta 6 OPD teknis diharapkan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing secara optimal dalam mendukung pelayanan posyandu di setiap desa.(Humas3)

Bagikan