Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat kesiapsiagaan menghadapi peningkatan risiko bencana Kebakaran Permukiman, Hutan dan Lahan (Karhutla), bertempat di Ruang Rapat Fredy Tjandua (26/8). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Drs E.J Papilaya, M.TP, perwakilan Dandim, perwakilan Kapolres, perwakilan Kejaksaan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perhubungan, Sekretaris Satpol PP dan Damkar, serta Kepala KPH Kabupaten Halmahera Utara.

 

Pertemuan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kesiapsiagaan, serta mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran permukiman maupun kebakaran hutan dan lahan. Dalam rapat tersebut ditetapkan enam poin keputusan sebagai langkah tindak lanjut kesiapsiagaan, yaitu:

 

Pertama : Membentuk grup WhatsApp teknis pengawasan untuk mempercepat komunikasi dan koordinasi antar petugas. Kedua : Setiap desa diminta menyiagakan minimal satu mobil bak terbuka yang dapat digunakan untuk mendukung penanganan kondisi darurat. Ketiga : Menetapkan satu pintu pengelolaan data dan informasi melalui BPBD/Sekretariat/Posko Karhutla. Keempat : Menetapkan OPD teknis sebagai penghubung dalam koordinasi penanganan dan pengawasan kebakaran. Kelima : Membagi wilayah pengawasan menjadi enam zona. Tim di masing-masing zona juga akan memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat melalui tempat-tempat ibadah, termasuk masjid saat ibadah Jumat dan gereja saat ibadah Minggu. Keenam : Kepala BPBD diminta  mengedukasi mengenai tugas dan tanggung jawab Kepala Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan bencana kebakaran.

 

Melalui langkah tersebut, Pemkab Halmahera Utara menegaskan pentingnya kesiapsiagaan bersama, terutama dalam menghadapi kondisi cuaca panas dan meningkatnya potensi kebakaran. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, meningkatkan kewaspadaan terhadap sumber api, serta segera melaporkan apabila menemukan potensi atau kejadian kebakaran.

 

Kesiapsiagaan adalah tanggung jawab bersama. Dengan koordinasi yang kuat, respons yang cepat dan partisipasi masyarakat, risiko serta dampak bencana kebakaran di Halmahera Utara dapat diminimalkan.

Bagikan