DISKOMINFOSAN. Perkuat Daya Saing Ekspor Indonesia, Mendag Resmikan 7 IPSKA Baru. Peresmian di pusatkan di Banyumas dan diikuti secara virtual 6 daerah, yang diresmikan 25 Juni 2026. Untuk Kabupaten Halmahera Utara, kantor layanan IPSK di basemen kantor Bupati Halut. Tujuh IPSKA baru yang diresmikan berada di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Garut, Kota Semarang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Morowali, dan Provinsi Papua Barat. Dengan penambahan tersebut, jumlah IPSKA di Indonesia kini mencapai 103 unit.
Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan tujuh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) baru secara serentak di Indonesia, Penambahan IPSKA tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses layanan ekspor sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyatakan, dengan penambahan 7 kantor maka jumlah IPSKA di Indonesia kini mencapai 103 unit. Kehadiran IPSKA baru merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan perdagangan luar negeri kepada pelaku usaha di daerah. Instansi tersebut memiliki tugas menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA), melakukan verifikasi, serta memastikan pemenuhan ketentuan asal barang ekspor Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa Surat Keterangan Asal merupakan dokumen penting yang menunjukkan asal suatu produk ekspor. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi negara tujuan untuk memberikan fasilitas tarif preferensi sesuai perjanjian perdagangan yang dimiliki Indonesia dengan berbagai negara mitra.
SKA sangat berpengaruh terhadap daya saing produk nasional. Produk yang dilengkapi SKA dapat memperoleh tarif bea masuk lebih rendah bahkan nol persen sehingga mampu bersaing lebih baik di pasar internasional. "Melalui SKA, produk Indonesia bisa mendapatkan tarif masuk yang lebih rendah bahkan nol persen. Dengan demikian harga produk menjadi lebih kompetitif dan peluang ekspornya semakin besar," kata Budi Santoso.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini tingkat pemanfaatan SKA oleh eksportir Indonesia telah mencapai sekitar 75,6 persen. Pemerintah terus mendorong angka tersebut meningkat melalui perluasan layanan IPSKA dan penyederhanaan proses administrasi ekspor. Perluasan jaringan IPSKA merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekspor nasional. Dengan layanan yang semakin dekat dan mudah diakses, pelaku usaha di daerah diharapkan mampu memanfaatkan berbagai fasilitas perdagangan internasional secara optimal.
Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua, M.Si yang mengikuti kegiatan ini secara virtual dari luar daerah. Sementara itu, di Tobelo diwakili Asisten II Wenas Rompis, didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nyoter Koenoe, bersama Pimpinan OPD, instansi vertikal, serta pelaku usaha dan investor.
Dalam dialog secara virtual Bupati Piet Hein Babua, mengungkapkan keberadaan IPSKA diharapkan mampu mendorong peningkatan aktivitas ekspor sekaligus memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi di daerah ini. “Kami berharap kemudahan layanan ekspor melalui IPSKA dapat mendorong peningkatan aktivitas ekspor dari Halmahera Utara, hingga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”kata Bupati.
Sedangkan Kadis Perindag Halmahera Utara, Nyoter Koenoe, mengatakan sejak bulan Mei 2026, saat mengantongi IPSKA, pihaknya telah menerbitkan 19 Surat Keterangan Asal (SKA). Dokumen tersebut digunakan untuk mendukung ekspor komoditas asal Halmahera Utara ke China, Taiwan, dan Amerika Serikat,” kata Nyoter.(Humas1)