Berita dan Informasi

 

DISKOMINFOSAN. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Ternate menggelar Sosialisasi Hak dan Manfaat Peserta Taspen Group kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Kegiatan berlangsung di Ruang Meeting Fredy TJandua Lantai II Kantor Bupati dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, E.J. Papilaya, didampingi Kepala BKDPSDA, (4/6).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Ternate, Okta Wirawan, beserta jajaran. Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan plakat dari PT Taspen kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin.


Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh peserta PPPK Teknis Tahap II Angkatan Tahun 2025, sedangkan sesi kedua diikuti oleh PNS Angkatan Tahun 2025, para sekretaris OPD, serta para kasubag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.


Dalam sambutannya, Sekda E.J. Papilaya menyampaikan bahwa setiap ASN akan menjalani masa kerja hingga memasuki masa pensiun, sehingga penting untuk memahami berbagai hak dan bentuk perlindungan yang diberikan negara melalui program Taspen.
“Dalam kehidupan ini ASN akan terus bekerja hingga memasuki masa pensiun. Karena itu, ASN harus memahami hak dan perlindungan yang melekat sebagai pegawai pemerintah. Melalui kegiatan ini, kita memperoleh pemahaman yang benar agar tidak keliru terhadap berbagai program perlindungan yang disediakan pemerintah,” ujar Sekda.


Sekda juga berharap para narasumber dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai program-program Taspen, terutama di tengah perkembangan layanan yang semakin berbasis digital.
“Kami berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama, baik PNS maupun PPPK, sehingga dapat memanfaatkan program-program yang tersedia. Pemerintah Daerah juga mendukung penuh apabila terdapat tindak lanjut yang memerlukan penguatan regulasi agar pelaksanaan program Taspen dapat berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.


Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai program dan layanan Taspen Group, antara lain Taspen Live, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, peserta juga diberikan informasi terkait manfaat, prosedur pelayanan, hingga transformasi layanan digital yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan Taspen.

Bagi PNS, manfaat yang diperoleh meliputi program pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta berbagai layanan kepesertaan lainnya yang dikelola TASPEN.
PPPK memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Selain itu, PPPK juga dapat memperoleh manfaat perlindungan tambahan melalui program TASPEN Life, yang memberikan perlindungan asuransi dan manfaat finansial bagi peserta dan keluarganya.


Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat memahami hak, kewajiban, dan manfaat program perlindungan sosial yang diberikan melalui Taspen, sehingga dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi ASN selama masa kerja hingga memasuki masa purna tugas.(Humas3)

Bagikan