DISKOMINFO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Drs.E.J Papilaya, MTP, menyampaikan saat pertemuan dengan beberapa media, bahwa Rumah Dinas (Rumdis/Rumah Jabatan) Bupati Halmahera Utara akan segera difungsikan/ ditempati sebagaimana peruntukannya, usai digunakan oleh Dinas Kesehatan dan setelah dilengkapi beberapa mobiler kelengkapannya, Kamis 16 April 2026.
Sekda menjelaskan, tahun 2025 lalu Rumah Dinas Bupati masih ditempati oleh Dinas Kesehatan karena kantor Dinas Kesehatan sementara saat ini sedang ada perbaikan. Penggunaan Rumdis oleh Dinkes dimaksudkan agar kegiatan operasional/aktivitas Dinas tersebut, tidak terganggu, dapat melakukan layanan sebagaimana biasanya.
"Tahun 2025 lalu, Rumdis Bupati itu masih digunakan oleh Dinas Kesehatan sebagai kantor sementara karena Kantor Dinas tersebut masih dilakukan beberapa pekerjaan perbaikan di beberapa bagian/unit ruangan," jelasnya Sekda.
Untuk ditahun 2026 ini, kata Sekda, bilamana sudah dikosongkan oleh Dinas Kesehatan, maka Rumdis Bupati itu akan difungsikan/ ditempati. Namun, sebelum itu ada beberapa pekerjaan yang masih harus dilakukan. Misalnya, melengkapi parobotan yang perlu, juga masih harus memperbaiki pagar yang sudah rusak.
"Kalau sudah diperbaiki,rencananya di tahun ini, maka Rumah Dinas Bupati tersebut akan segera ditempati," tegas Sekda.
Sekda juga bilang, Anggaran Rumah Dinas Bupati ditahun 2025 lalu yang dianggarkan melalui APBD sebesar 1,8 M untuk pembayaran hutang kepada pihak ketiga, yakni pekerjaan rehap Rumdis Bupati yang belum dilunasi.
"Karena hutang, maka kita bayar. Jadi bukan pekerjaan sekarang tapi bayar hutang yang lalu. Ini utk menepis berita yg masih mengira-ngira, sehingga kita semua dapat memahami eksisting dan progres dari Rumdis tersebut, " demikian penjelasan Sekda. ( Humas).