Berita dan Informasi

 

DISKOMINFOSAN. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, tentang perpanjangan masa jabatan Kades, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.  Maka hari ini 15 Oktober 2025 dilakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 34 Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Utara periode 2017-2023. Dengan pengukuhan ini masa jabatan 34 Kades ditambah 2 tahun terhitung dari tanggal pengukuhan.

 

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 34 Kepala Desa, dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara Dr.Piet Hein Babua M.Si, di ruang pertemuan Fredy Tjandua lantai II kantor Bupati Halmahera Utara berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 141/213/HU/2025. 

 

34 Kepala Desa yang dikukuhkan dari 12 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara yaitu 1. Kecamatan Loloda Utara sebanyak enam Kades (Desa Asimiro, Doitia, Dorume, Kailupa, Kapa Kapa, Pocao), 2. Kecamatan Loloda Kepulauan sebanyak empat Kades (Desa Dama, Salube, Dowonggila, Tobo Tobo), 3. Kecamatan Malifut  sepuluh Kades (Desa Tahane, Mailoa, Sabale, Tabobo, Malapa, Bukit Tinggi, Sosol, Samsuma, Talapao, Ngofabobawa), 4. Kecamatan Kao  satu Kades,( Desa Kukumutuk), 5. Kecamatan Galela tiga Kades, (Desa Soasio, Pune, Barataku), 6. Kecamatan Tobelo Selatan dua Kades (Desa Kakara B, Efi Efi), 7. Kecamatan Tobelo Utara satu Kades (Desa Tolonuo Selatan), 8. Tobelo Barat satu Kades (Desa Suka Maju), 9. Kecamatan Galela Utara satu Kades ( Desa Lalonga), 10. Kao Utara satu Kades ( Desa Boulamo), 11. Kao Barat tiga Kades (Desa Kai, Makarti, Takimo) dan 12. Kecamatan Kao Teluk satu Kades (Desa Gamsungi).

 

 Bupati dalam arahannya menyatakan “Ketika dilakukan Pengukuhan  dan Perpanjangan Masa Jabatan, ada tanggung jawab. Era Pemerintahan telah berubah, kepemimpinan telah berubah dari Pemimpin yang satu kepada Pemimpin yang lain. Setiap Pemimpin mempunyai cara dan metode tersendiri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh jajarannya.  Saudara-Saudara Kepala Desa menjadi ujung tombak Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara.  Saudara adalah mata telinga dan mulut Bupati dimana Saudara berada. Maka  Saudara harus melaksanakan kebijakan Pemerintah yang diarahkan Bupati dan Wakil Bupati semua berjalan dalam garis lurus. Masyarakat sedang menunggu tugas dan kerja kita. Tugas pelayanan  Pemerintah dimana Masyarakat sangat berharap kehadiran Pemerintah dalam semua lini. Berikan pelayanan terbaik dan jangan mempersulit,” pesan Bupati

 

Turut menghadiri pada Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 34 Kades yaitu Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat beserta Ibu PKK Desa. (Humas1)

Bagikan