DISKOMINFOSAN. Bertempat di ruang rapat Wakil Bupati, (22/4) dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembaharuan Anomali Data Anak Tidak Sekolah (ATS). Dipimpin oleh Asisten II, Wenas Rompis serta dihadiri oleh Kadis Pendidikan, Sekretaris Dukcapil, dari PTSP dan Dinas Sosial. Data Anak Tidak Sekolah (ATS), di Indonesia merujuk pada anak usia sekolah (umumnya 7-18 tahun) yang tidak mengenyam pendidikan formal, baik karena Belum Pernah Sekolah (BPB), Putus Sekolah (DO), atau Lulus Tapi tidak Melanjutkan (LTM). Dalam arahan Asisten II, menyatakan “Mengenai ATS ini, merupakan tanggung jawab kita Pemerintah lintas Dinas untuk dapat berperan sesuai tugas pokok masing-masing seperti Dinas Dukcapil tentang…Baca selengkapnya

humas
23 April, 2026


