DISKOMINFO. Pendaftaran Pasien Poliklinik adalah kegiatan untuk mendata Pasien pada Unit Pendaftaran Pasien Rawat Jalan baik itu pasien rawat jalan umum bagi yang belum pernah dan yang sudah pernah berobat di RSUD. Dengen Nomor Antrean, kita diarahkan untuk menuju ke tempat dimana untuk pertema kali mencatat data diri dan klinik yang dituju untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ada dua jenis sistem pendaftaran, pertama Sistem Pendaftaran Konvensional/Biasa, datang langsung ke loket pendaftaran pada hari kunjungan. Reservasi Online yaitu pendaftran yang dilakukan secara online sebelum kunjungan Pasien (H-1 sampai H-3). Dari dua pendaftaran ini Pasien mendapat Nomor Antrean di bagian…Baca selengkapnya

humas
27 September, 2025


