DISKOMINFO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Halut,Desa MKCM Tobelo Kamis 10 September 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa, serta dihadiri Wakil Bupati Dr.Kasman Hi. Ahmad, S.Ag.,M.Pd, Sekretaris Daerah Drs. E. J. Papilaya, MTP, unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam ringkasan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang disampaikan Ketua DPRD Christina Lesnussa bahwa struktur keuangan daerah mengalami penyesuaian sebagai berikut :
Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sekitar Rp23,25 miliar, dari sebelum perubahan sebesar Rp1.077.165.681.563,00 setelah perubahan menjadi Rp1.100.420.650.180,18.
Belanja Daerah diitetapkan menjadi Rp1.090.382.944.267,15 dari yang sebelumnya sebesar Rp1.075.165.681.563,00.
Ketua DPRD Halmahera Utara menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak dokumen diajukan pada 8 September 2026.
"Dengan disetujuinya penetapan Rancangan Perda ini, kami mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan," kata Christina.
Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi. Ahmad, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak egislatif yang mampu menyelesaikan pembahasan dalam waktu relatif singkat secara maraton namun tetap teliti dan bertanggung jawab.
"Setelah persetujuan ini, dokumen Ranperda akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses evaluasi." ujar Wabup Kasman.
Wabup juga menegaskan untuk siap menindaklanjuti segala rekomendasi hasil evaluasi demi kesempurnaan anggaran dengan mengingat tahun anggaran berjalan hanya tersisa sekitar empat bulan. Serta menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk bergerak cepat dan disiplin dalam mengelola keuangan. OPD diminta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan.
"Pelaksanaan belanja harus mengedepankan efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan hukum.Pekerjaan fisik wajib dimonitor secara kontinu agar kualitasnya memberikan manfaat nyata yang bisa langsung dirasakan masyarakat Halmahera Utara," ujar Wabup Kasman.(Humas 2) .