DISKOMINFO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 . Senin 30 Maret 2025. Berlangsung di ruang Paripurna kantor DPRD Halmahera Utara desa GamsugiTobelo dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Christina Lesnussa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara Dr.Piet Hein Babua,M.Si, Dandim 1508/Tobelo Alex Donald M. L. Gaol, perwakilan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, Wakil Ketua I DPRD Ingrid Paparang, Wakil Ketua II Abdilah Bailusy, serta anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Halmaheea Utara Christina Lesnussa menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Ia menyampaikan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk membahas serta mengevaluasi laporan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari setelah dokumen diterima.
Menurutnya, melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, lembaga legislatif akan menilai capaian kinerja berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan regulasi daerah yang telah ditetapkan.
Chistina juga menyampaikan apresiasi atas satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara. Ia berharap pembangunan daerah ke depan dapat terus berjalan secara lebih maju, terarah, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu,Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dalam penyampaiannya menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Bupati mengatakan laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa LKPJ juga mencerminkan capaian visi pembangunan Halmahera Utara periode 2025–2029, yaitu “Masyarakat yang Setara, Maju, dan Berkelanjutan.” Visi tersebut dijabarkan melalui lima misi strategis yang mencakup penguatan layanan dasar, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi daerah, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam paparannya, Bupati mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,05 triliun atau sekitar 89,94 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat mencapai Rp1,04 triliun atau 90,63 persen dari total anggaran.
Pendapatan daerah didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp.885,4 miliar. Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp158,5 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp7,9 miliar.
Di sisi belanja, porsi terbesar berada pada belanja operasi yang mencapai Rp780,7 miliar. Kemudian diikuti belanja modal sebesar Rp98,5 miliar dan belanja transfer sebesar Rp167,8 miliar.
Meski demikian, dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pembiayaan daerah mengalami defisit dengan nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tercatat negatif.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ dari Bupati Halmahera Utara kepada Ketua DPRD Halut sebagai bentuk resmi penyampaian laporan kepada lembaga legislatif.
Pelaksanaan rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dokumen LKPJ selanjutnya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah serta menjadi rujukan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah pada periode berikutnya.( Humas 2).