Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, sekaligus sebagai instrumen akuntabilitas publik atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dan terukur.

 

Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menunjukkan progres kinerja yang semakin terarah, dengan fokus pada percepatan pembangunan berbasis potensi unggulan daerah. Intervensi kebijakan diarahkan pada penguatan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada sektor pertanian, perikanan, dan hilirisasi komoditas lokal.

 

Secara umum, capaian kinerja pemerintah daerah menunjukkan tren positif yang tercermin dari meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat, membaiknya akses layanan publik, serta mulai tumbuhnya ekosistem investasi di daerah. Meskipun demikian, pemerintah daerah juga secara objektif mengakui masih adanya sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan kapasitas fiskal, belum optimalnya rantai distribusi komoditas, serta kebutuhan percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

 

LPPD ini tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi strategis untuk memastikan kesinambungan pembangunan yang lebih adaptif, inklusif, dan berdaya saing. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan di tanah Hibua Lamo.(*)

Bagikan