DISKOMINFOSAN - Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si.,atas nama pemerintah kabupaten Halmahera Utara (Halut) menandatangani nota kesepakatan bersama atau MoU dengan Badan Bank Tanah. Penandatanganan nota perjanjian tersebut digelar di gedung kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Lantai 1, jalan Agus Salim nomor 58,Menteng Jakarta Pusat. Jumat 21 November 2025.
Tujuan kerjasama adalah untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan tanah di wilayah tersebut. Kerja sama ini untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah negara, mendorong pengembangan ekonomi lokal, serta memperkuat pemerataan pembangunan di Halmahera Utara
Menurut Bupati Piet Hein Babua bahwa tanah merupakan sesuatu yang paling vital, karena masyarakat Halmahera Utara mata pencahariannya paling banyak adalah petani, maka pentingnya Pemda Halut melakukan kerjasama dengan Bank Tanah untuk mengoptimalkan bidang tanah agar dapat dijadikan pengembangan usaha petani warga lokal.
"Lahan perkebunan di Halmahera Utara seluas 115 ribu hektar, 10 ribu lahan sawah dan holtikultura sekitar 5 ribu hektar, dari sejumlah lahan yang dimiliki oleh warga tani di Halmahera Utara sejak turun temurun yaitu sekitar 95% tidak memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah/lahan tersebut sehingga sangat sulit untuk dilakukan pengembangan usaha tani oleh warga lokal Halmahera Utara," jelasnya Bupati Piet.
Jadi, mengoptimalkan pemanfaatan tanah/lahan oleh petani di Halmahera Utara, kata Bupati, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh masyarakat lokal Halmahera Utara diantaranya yaitu lahan pertanian warga kebanyakan tidak memiliki dokumen jaminan seperti sertifikat atas kepemilikan tanah/lahan.
Tantangan yang kedua yang dihadapi Pemda Halut yaitu masyarakat tani bahwa tanah/lahan yang dijadikan mata pencaharian warga lokal ini sebagian berada dikawasan hutan KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) dengan jarak dari pemukiman warga yang sangat dekat. Sehingga masyarakat kesulitan untuk melakukan perluasan usaha Pertanian.
Selain itu juga, terdapat tanah yang dikuasai oleh PTPN seluas 1222,4 hektar dimana dulu digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa, dan selama 30 tahun terakhir ini tidak ada lagi aktivitas ditanah tersebut karena tidak ada peremajaan kelapa.
Ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera terbentuk pada tahun 2003 dan ditahun 2006 Pemda Halmahera Utara merencanakan pembangunan pemerintahan di kawasan Tanah tersebut seluar 310 hektar dan masyarakat juga telah menghuni lokasi tersebut sekitar 110 hektar dan sekitar 700 hektar sudah dijadikan lahan petani oleh masyarakat lokal.
"Jadi, dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan kepada Badan Bank Tanah bahwa menurut saya itu adalah tanah terlantar yang dapat digunakan oleh pemerintah lewat bank tanah sesuai dengan aturan yang berlaku," pintanya Bupati Piet.
Hadir di agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama ini, Plt.Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah, Hakiki Sudrajat dan jajaran. Juga hadir Bupati Halmahera Barat yang punya tujuan yang sama MoU dengan Badan Bank Tanah.Sedangkan Bupati Halut didampingi Staf Ahli Bupati bidang SDM, Pendidikan dan Kemasyarakatan Pemda Halut Drs.Wenas Rompis. ( Humas 2).