Berita dan Informasi


Diskominfosan - Bertempat di ruang rapat kantor DPRD Halut (30/9), dilakukan Rapat Paripurna Pengajuan Rancangan Perda tentang APBD Kab. Halmahera Utara tahun 2023.


Ketua DPRD Halut, Janlis G Kitong, dalam pidatonya menyampaikan, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.
APBD menjadi salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, Muatan APBD adalah untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD, sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.


Oleh karena itu, pasca disetujuinya KUA dan PPAS Tahun 2023 beberapa waktu lalu, serta untuk memenuhi mekanisme pembahasan R-APBD, hari ini Bupati Halmahera Utara menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2023 kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.
Terhadap hal ini atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD, patut Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas kerjasamanya yang baik, sehingga dokumen R-APBD Tahun 2023 dapat disampaikan ke DPRD tepat waktu.


Sangat diharapkan, Rancangan Perda tentang APBD yang akan disampaikan ini, adalah hasil dari sebuah perencanaan yang baik, serta telah melalui kajian secara cermat, terukur dan tertanggungjawab dari berbagai aspek, termasuk sumber pendanaannya, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2023 dapat berjalan dengan baik, sesuai yang diharapkan. Selain itu, Kamj juga berharap, agar apa yang telah diusulkan oleh lembaga ini melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dapat terakomodir dalam program dan kegiatan di Tahun 2023.


Selanjutnya Bupati Ir Frans manery menyatakan dalam pidatonya, Kami telah menyampaikan Draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya, sebagaimana di Tahun ini melalui Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.


Postur Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2023, dengan angka makro yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp.1.168.619.104.963,00. dan Total Belanja sebesar Rp.1.147.930.571.059,00.


Surplus antara Pendapatan dan Belanja sebesar Rp.20.688.533.904,00. sedangkan Pembiayaan untuk Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.20.690.776.440,00. dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.41.379.310.344,00. Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILP) Sejumlah Rp.0,00 (Nol Rupiah). Pimpinan dan Sidang Dewan yang terhormat. Demikian Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023 Kabupaten Halmahera Utara, di hadapan sidang paripurna dewan yang terhormat ini, tutupnya.

Bagikan