Bertempat di ruang pertemuan Sekretaris Daerah, Kanwil kemenkumham Maluku utara menggelar rapat koordinasi dalam rangka penyebaran informasi layanan administrasi hokum umum di wilayah berupa penyebarluasan Apostille di kabupaten Halmahera utara (25/7).
“Layanan Apostille, merupakan upaya pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efisien. Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktifitas di luar negeri,” kata kepala divisi pelayanan hokum dan ham, kanwil Kemenkum ham Malut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi dalam penjelasannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada 124 negara yang telah bekerja sama per Juni 2023, untuk saat ini baru 74 Dokumen yang bias diapostillekan. Dan untuk menggunakan apostille ini, melalui aplikasi yang telah tersedia.
Asisten I bidang Pemerintahan, Drs F.N Sahetapi, M.H membuka rapat koordinasi ini. Hadir dalam kegiatan tersebut dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dari kantor pertanahan, kementrian agama di Tobelo. Dari dinas Sosial, Pariwisata, Capil dan undangan lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara.