Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar Sosialisasi Aplikasi Cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang CAT lantai III, Kantor Bupati Halmahera Utara,  (29/10). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai tata cara pengajuan dan pemrosesan cuti melalui aplikasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kepegawaian.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II Setda Kabupaten Halmahera Utara Wenas Rompis dan didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Kemasyarakatan, Aditama.

 

Dalam sambutannya, Asisten II menegaskan bahwa ASN tidak hanya memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing, tetapi juga mempunyai hak yang harus diketahui dan dimanfaatkan secara bijaksana, termasuk hak cuti.

 

Ia menjelaskan bahwa terdapat tujuh jenis cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, serta cuti di luar tanggungan negara. Setiap jenis cuti memiliki persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

 

Menurutnya, hak cuti perlu dimanfaatkan dengan baik sebagai kesempatan bagi ASN untuk beristirahat, menyegarkan pikiran, dan meluangkan waktu bersama keluarga. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sosialisasi aplikasi cuti agar para pimpinan dan pejabat terkait memahami mekanisme pengajuan, pemeriksaan, dan pemrosesan cuti pegawai secara digital. Dengan demikian, proses administrasi diharapkan menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien tanpa mengharuskan setiap pengajuan selalu ditangani secara langsung melalui bagian kepegawaian.

 

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap seluruh peserta dapat memahami penggunaan aplikasi cuti dan menerapkannya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan kerja masing-masing.

 

Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis oleh jajaran kepegawaian mengenai tata cara penggunaan aplikasi cuti bagi ASN.(Humas1)

Bagikan