Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN-Bertempat di ruang meeting Fredy Tjandua kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu 30 April 2025.Dilaksanakan rapat bersama Bupati dan Kepala Desa sekabupaten Halmahera Utara. 

 

Hadir di rapat ini Bupati Halmahera Utara Dr.Piet Hein Babua, M.Si.Sekda Drs. E.J.Papilaya, MTP Asisten I Bidang Pemerintahan Drs.F.N.Sahetapy, S.I.P. M. H. Asisten II Bidang Administrasi Umum dr. Devi Bitjoly, pimpinan OPD dan para Kades se-kabupaten Halmahera Utara.

 

Ha-hal penting yang dibahas Bupati dalam rapat ini yaitu mekanisme pembayaran BPJS yang tidak ada di draft Dana Desa, pembentukan Koperasi Merah Putih, siltap yang belum terbayar, pangkalan minyak tanah yang tidak diketahui pihak desa, larangan penjualan lem ehabon dan surat edaran larangan pesta malam. 

 

Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si. menyampaikan berdasarkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Maka dilaksanakan rapat bersama para kepala desa yang berada di kabupaten Halmahera Utara untuk membahas lebih lanjut tentang keikutsertaan tenaga kerja rentan pada BPJS Ketenagakerjaan. 

 

Bupati mengatakan untuk 196 desa di kabupaten Halmahera Utara supaya bisa mengikuti program pemerintah pusat. Mendagri telah instruksikan hal penting keikutsertaan dalam BPJS ketenagakerjaan yaitu untuk semua ASN, pegawai non ASN, semua pekerja perusahaan wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. 

 

Akan tetapi bagaimana dengan warga masyarakat pekerja rentan? Ada yang mampu maupun tidak mampu. 

 

Bupati mengatakan untuk pekerja rentan akan dibayar melalui dana desa. Hal ini akan dikonsultasikan ke Pemerintah provinsi agar sesuai dengan perencanaan penggunaan dana desa yang disusun atau sesuai dengan regulasi beranggaran. 

 

Untuk Halmahera Utara pekerja rentan peserta BPJS ketenagakerjaan masih di angka 0.

 

"Selain BPJS ketenagakerjaan yang dibahas, hal penting lain yang menjadi keseriusan Pemda Halut dan jajaran yaitu pembentukan Koperasi Merah Putih paling lambat bulan Juni sudah didirikan pada setiap desa, siltap dibayar setelah keuangan daerah mambaik atau ada anggaran,pangkalan minyak tanah akan diatur lagi setelah pelantikan OPD devenitif, segera dibuat surat edaran terbaru tentang penjualan lem ehabon dan juga surat edaran terbaru larangan pesta malam tapi dengan melihat kondisi yang ada,." ungkap Bupati. (humas2)

Bagikan